oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya. Seorang istri menjadi imam anak perempuannya di rumah. Pada shalat jahriyah, istri sebagai imam mengeraskan suaranya dan pada saat itu, ada suami yang baru pulang dari masjid, bagaimana pendapat yang paling kuat Ustaz?
Jawaban:
Tidak masalah, wanita menjadi imam untuk sesama wanita dan mengeraskan suaranya di hadapan mahram atau suaminya. Ada pun makruh jika mengeraskan suara jika ada laki-laki bukan mahram.
Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:
وأما المرأة إذا أمَّت أو صلت منفردة، فإنها تجهر – إن لم تكن بحضرة الرجال الأجانب – لكن دون جهر الرجل، وتسر إن كان هناك أجانب.
Ada pun wanita, jika menjadi imam atau shalat sendiri maka suara dikeraskan – jika tidak ada laki-laki asing- dan dipelankan jika ada laki-laki asing.
Wallahu a’lam.[ind]