Hukum Cash on Delivery dalam Bisnis Online
14 August 2020 13:05:44
oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A.
ChanelMuslim.com - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, bagaimana hukum jual beli barang secara online yang pembayarannya baru dilakukan saat barangnya sampai kepada pembeli (COD)? Karena saya pernah membaca salah satu tulisan yang mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya haram. (Harits, Depok)
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
» Hukum Menggunakan Hand Sanitizer Mengandung Alkohol
» Hukum Mandi Bareng Sesama Jenis
Pertama, hal tersebut diperkenankan. Berarti barang dan pembayarannya tidak tunai, di mana barangnya akan dikirim dan uangnya akan diserahkan pada saat barangnya sampai. Hal ini merujuk pada pandangan sebagian ulama bahwa jual beli tersebut diperkenankan selama bisa diserahterimakan.
Jadi alat pembayaran itu boleh dilakukan cash ataupun tidak cash merujuk pada kesepakatan. Jika yang disepakati adalah barang diserahterimakan tidak tunai atau tunai, sedangkan alat pembayaran cash on delivery, maka itu diperkenankan dalam Islam merujuk kepada komitmen atas kesepakatan tersebut sebagaimana hadits Rasulullah saw:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالَا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
"Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." (HR. Tirmidzi)
» Merekayasa Pernikahan Agar Bisa Menikah lagi dengan Mantan Istri
» Hadits Tambahan Uang Belanja Bagi Istri di Hari Asyura
Dan sebagaimana juga bentuk-bentuk transaksi lain yang alat pembayarannya diserahterimakan secara tunai seperti jual beli salam dan istishna', di mana keduanya itu transaksi yang halal dan diperkenankan sebagaimana hadits Rasulullah Saw:
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ.
"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, h. 36)
Kedua, yang tidak diperkenankan adalah; (a) jual beli cash on delivery, tetapi alat pembayarannya tidak dijelaskan menggunakan mata uang apa dan berapa nominalnya. Karena itu berarti tidak pasti dan membuka konflik. (b) Jual beli barang yang alat pembayarannya cash on delivery, tetapi barangnya tidak bisa diserahterimakan. Seperti menjual sesuatu dari luar negeri yang sudah diketahui pasti bahwa barang tersebut tidak lolos bea cukai atau tidak lolos perizinan otoritas terkait.
Jadi kesimpulannya menjual barang tidak tunai, tapi bisa diserahterimakan itu diperkenankan.[ind]
27 October 2017 11:33:04
Ini Penjelasan Mengapa Meminum Sampanye Halal Tidak Dibolehkan
07 August 2020 11:15:01
Siapa Anak Nabi Ibrahim yang akan Dikurbankan, Ishaq atau Ismail
06 January 2021 16:15:01
Dendam karena Tertekan, Mantan Suami dari Keluarga Bangsawan
19 June 2019 11:31:07
Hukum Menikah Tanpa Wali
18 January 2021 06:00:00
Ingin Tulisan Kamu Dibaca Ribuan Orang? Gabung OASE chanelmuslim.com Sekarang
16 June 2020 20:00:57