ChanelMuslim.com – Hakim Islam tertinggi di Gaza pada Selasa kemarin setuju untuk merevisi keputusan pengadilan baru-baru ini yang melarang wanita bepergian tanpa izin dari wali pria seperti suami atau ayah, lapor Reuters.
Pembatasan tersebut, yang diberlakukan pada hari Ahad oleh Dewan Tinggi Syariah di Gaza yang dikuasai Islamis Hamas, telah menuai kecaman dari kelompok-kelompok HAM yang mengatakan hal itu melanggar hukum Palestina terhadap penindasan berbasis gender.
Protes juga meletus di luar kantor ketua dewan yang ditunjuk Hamas, Hassan Jojo, yang telah menandatangani dekrit menjadi undang-undang.
Berbicara kepada wartawan pada hari Selasa, Jojo mengatakan: “Kami telah setuju untuk mengubah keputusan ini.” Namun dia tidak mengatakan jika bahasa yang melarang perjalanan wanita tanpa persetujuan wali pria akan dihapus.
Pemimpin Hamas telah berulang kali membantah niat untuk memberlakukan hukum Islam pada 2 juta penduduk Jalur Gaza.
Namun Komisi Independen Hak Asasi Manusia (ICHR), sebuah kelompok hak asasi Palestina yang berkantor di Gaza dan Tepi Barat, mengatakan putusan Ahad itu melanggar martabat dan hak-hak perempuan dan menempatkan mereka pada tingkat yang lebih rendah dalam masyarakat.[ah/reuters]