Oase CMM – Ini ajaran para ustaz, mubaligh, da’i, dan guru-guru kita lainnya. Mungkin mereka berbeda-beda dalam tinggi-rendah ilmu. Tapi, mereka sepakat: ambillah hadis yang berasal dari sumbernya, yaitu Rasulullah Saw (salawat dan salam atas beliau).
Hadis riwayat Ibnu Majah, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” Beberapa mubaligh juga mengingatkan, “Ibadah itu mengandaikan adanya ilmu. Tertolaklah ibadah yang tidak didasari ilmu.”
Para fuqoha (ahli fiqh, hukum Islam) merumuskan bahwa untuk ibadah ma’dah seperti salat, zakat, haji berlaku dalil, “Semua terlarang kecuali bila ada nash (rujukan hukum) yang membolehkannya.”
Sebaliknya, untuk ibadah mu`amallah yaitu yang menyangkut hubungan antarmanusia berlaku, “Semua boleh kecuali bila ada nash yang melarangnya.”
Nah, para fuqoha juga mengingatkan, pahala salat berjamaah itu 27 kali lebih besar ketimbang salat sendirian. Sayangnya, di banyak masjid atau musola, ada saja oknum (dari bahasa Arab uqnum = individu, perseorangan) yang tidak melakukan salat berjamaah sesuai sunnah Rasulullah Saw. Padahal, Rasulullah adalah contoh terbaik bagaimana syariat itu dilaksanakan.
Lalu, jangan pernah merasa tahu karena telah sejak kecil menjalankan salat sehingga tidak perlu lagi belajar salat. Ukuran ilmu bukanlah panjangnya usia melainkan ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya. Nabi Saw yang mengajarkan, “Salatlah sebagaimana aku salat”; bukan “salatlah sebagaimana guru-gurumu (ustaz, kiai) salat”.
Kriteria yang paling berhak menjadi imam pertama-tama adalah paling banyak hafal Quran. Sehingga, jika sekumpulan orang hendak menyelenggarakan salat berjamaah sementara yang paling banyak hafal Quran adalah seorang anak berusia 14 (yang lainnya bapak-bapak di atas 4O tapi hafalannya amat minim), anak itu lebih berhak jadi imam.
Pelajari terus perbendaharaan hadis Nabi Saw. Pesan yang akan kita tangkap adalah, di masjid tak pernah ada dua imam dalam salat berjamaah.
Artinya, kita dilarang membuat jemaah baru jika masih ada jemaah yang tengah salat berjamaah. Gabung bersama jemaah tersebut, atau tunggu sampai mereka menyelesaikan salat, baru bikin jemaah baru.
Kita berhak untuk tidak bermakmum kepada seseorang. Tapi, kita tetap perlu menunggu selesainya suatu prosesi salat berjamaah sebelum bikin jemaah baru dengan imam yang dikehendaki.
Menjadi makmum pun perlu ada ilmunya, bukan cuma ikut-ikutan saja. Makmum bergerak hanya jika imam selesai mengucapkan isyarat. Gerakan makmum tidak boleh bersamaan atau –apalagi– mendahului gerakan imam. Makmum dilarang menzahar (mengeraskan suara).
Mengenai salat berjamaah di masjid, memang ada anjuran yang kuat bahwa sebaik-baik salat (fardu) seorang laki-laki adalah berjamaah di masjid, sedangkan sebaik-baik salat seorang perempuan (fardu maupun sunnah) adalah di rumah.
Tapi, tak ada larangan buat perempuan salat di masjid, bahkan pada hari raya idulfitri dan iduladha mereka semua dianjurkan mendatangi berlangsungnya prosesi salat id yang hukumnya sunnah muakad di luar rumah; terutama untuk mendengarkan khotbah.
Jangan lupa, rumah juga musti sering dijadikan tempat salat, atau hunian itu menjadi suram seperti kuburan karena tidak diterangi cahaya ayat-ayat Allah.
Allah dan rasul-Nya lebih patut ditaati. (ap)