Wednesday, March 3, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Wakaf Modal Usaha Mikro, Ikhtiar Bebaskan Petani dan Pedagang Kecil dari Himpitan Ekonomi

August 20, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar bagi sektor perekonomian. Indonesia berada di ambang resesi akibat pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2020 berada di angka minus 5,32%. Angka kemiskinan dan pengangguran meningkatkan seiring banyaknya perusahaan dan usaha mikro yang gulung tikar. Krisis pangan pun tak terelakan sebagai dampak langsung dari kondisi tersebut.

Filantropi menjadi salah satu solusi dalam menghadapi dampak luas dari terpuruknya ekonomi bangsa yang kini dirasakan warga urban hingga pelosok. Hal ini mengingat Filantropi tak hanya sebatas membantu pemenuhan kebutuhan darurat warga yang sangat terdampak pandemi secara ekonomi, namun juga menggerakkan ekonomi masyarakat itu sendiri. Salah satunya adalah melalui wakaf. Hal ini disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar, di saat peluncuran program Wakaf Modal Usaha Mikro oleh Global Wakaf – ACT, Rabu (19/8).

“Wakaf di sini berperan dalam perbaikan kondisi sosial ekonomi umat yang tengah terpuruk, beberapa di antaranya sektor UMKM dan pertanian. Banyak kami dapati fakta dari lapangan, bagaimana pelaku usaha mikro dan ultra mikro berjuang penuh mempertahankan usaha mereka di tengah pandemi. Banyak juga di antar mereka yang harus gulung tikar akibat rendahnya daya beli masyarakat. Padahal UMKM dinilai sebagai salah satu penopang utama perekonomian Indonesia. Belum lagi Petani-petani kita, sebagai produsen pangan, ikut terpuruk akibat terbatasnya modal untuk produksi hasil pertanian di saat masyarakat butuh bantuan bahan pangan. Inilah yang mendorong kami bersama Global Wakaf untuk menginisiasi program wakaf Modal Usaha Mikro,” jelas Ibnu.
[gambar1] Simbolisasi penyerahan Wakaf Modal Usaha Mikro dari Global Wakaf-Aksi Cepat Tanggap yang dilakukan Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar (kiri) kepada Petani Padi dari Karawang, Odang. (ACTNews/Reza Mardhani)
Wakaf Modal Usaha Mikro bertujuan untuk membebaskan pelaku usaha mikro dari jeratan utang dan riba. Pelaku usaha mikro meliputi produsen pangan di hulu maupun pedagang kecil di hilir, agar produksi serta transaksi jual beli lebih berkah. Dengan dasar sistem Qadhr Al-Hasan, Wakaf Modal Usaha Mikro memiliki peran dalam membangun komitmen para pelaku usaha penerimaan wakaf Modal, sehingga para penerima manfaat senantiasa bertekad dalam membangun bisnisnya untuk lebih maju dan berkembang. Pemberdayaan menjadi hal mendasar demi mendorong turunnya angka kemiskinan.

“Alhamdulillah, kami tidak hanya berfokus di aksi penyelamatan umat, tapi sudah masuk ramah aksi pemberdayaan maupun pembangunan umat. Kami menyakini kedermawanan yang luas bermuara pada kebangkitan ekonomi umat dan optimis bangsa. Bersama-sama kita harus segera membuat keadaan lebih baik di masa sulit ini. ACT melalui program Wakaf Modal Usaha Mikro,” imbuh Ibnu.

Lebih lanjut, Wakaf Modal Usaha Mikro yang diberikan Global Wakaf – ACT kepada penerima manfaat dengan sistem Qardh Al-Hasan yang memiliki beberapa tujuan besar, di antaranya menjamin keberlangsungan produksi pangan, membebaskan para produsen pangan dan pelaku usaha mikro dari pinjam riba, hasil 100% dapat di rasakan oleh produsen/pelaku usaha Mikro secara langsung untuk peningkatan kesejahteraan hidup keluarga, dan menjadi sumber keberkahan usaha dari dana modal yang bersumber dari dana wakaf.

“Insan Nurrohman selaku Presiden Global Wakaf – ACT menyatakan bahwa Wakaf Modal Usaha Mikro tidak hanya memberikan modal usaha di awal namun juga memberikan jasa pendampingan selama menjadi bagian dari program tersebut. Program ini akan ditujukan kepada para produsen pangan seperti petani beras, petani sayur, dan pedagang pangan mikro yang ada di seluruh Indonesia. InsyaAllah, para pelaku usaha akan dibimbing oleh para mentor pendamping melalui kelompok-kelompok pelaku usaha yang terdiri dari 10-20 orang penerimaan modal usaha wakaf secara berkala, setidaknya dua minggu sekali,” jelasnya.

Selama berjalannya program Wakaf Modal Usaha Mikro, para pendamping bertugas memastikan semua usaha berjalan dengan baik, dan mengumpulkan pengembalian modal sebelumnya disalurkan untuk para nasabah dengan sistem yang telah ditetapkan. Harapannya dengan kehadiran pendamping, kebermanfaatan akan dirasakan secara optimal oleh para kelompok usaha.

Selaras dengan semangat membangkitkan filantropi Islam, nilai-nilai keislaman juga akan ditanamkan kepada pelaku usaha dalam setiap pertemuan. Inilah hal besar kemuliaan wakaf yang akan berdampak perkembangan secara menyeluruh, tidak hanya dalam segi usaha tetapi juga perkembangan keimanan dan akhlak yang didasari dengan keyakinan kepada Allah ta’ala.

Dalam menjaga amanah wakaf, Global Wakaf – ACT akan mengelola wakaf tunai dari para wakif. Sebab, syariat memberi aturan agar benda yang diwakafkan dibekukan pokoknya, murni untuk dimanfaatkan oleh pihak yang diberi wakaf. Oleh sebab itu, dengan memproduktifkan harta yang diwakafkan, pahala amalan akan terus mengalir meskipun wakif telah meninggal dunia.
“Bicara soal wakaf lumrah ya diketahui sebagai aset tak bergerak seperti masjid, kini diperkenalkan juga dalam bentuk uang atau tunai. Model wakaf ini baru dipraktikan sejak awal abad kedua Hijriah. Nantinya, penghimpunan dana Wakaf Modal Usaha Mikro ini dapat dipelopori mulai dari individu, komunitas, hingga Korporasi. Dengan memastikan praktik wakaf uang (Wakaf Modal Usaha Mikro) ini melalui penyaluran kas wakaf, baik individu maupun kolektif, kepada aktivitas-aktivitas usaha mikro, kami berharap keuntungan pada penerimaan manfaat dapat bermanfaat secara sosial keagamaan secara lebih besar lagi. Perlu ada gerakan masih untuk memperbaiki keadaan. Kebaikan ini harus dilakukan bersama-sama,” tutup Insan.
Tambahan: saat ini total ada 230ribu UMKM yang terdapat di kami, dan tentu untuk saat ini akan kami fokus Wakaf Modal Usaha Mikro ini untuk UMKM yang sudah terdata oleh kami. Selain merima manfaat para penerima manfaat juga kami giring untuk bisa kembali bersedekah atau berinfaq dari hasil usaha mereka, agar UMKM yang lainnya yang belum mendapatkan wakaf ini dapat juga merasakannya, untuk nilai wakaf yang kami berikan berkisar antara 1juta – 5juta tergantung dari kebutuhan mereka dan jenis usaha mereka. [Wnd/rls]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Cerita Sugiyanto Sang Pahlawan Ekonomi Keluarga

Next Post

Hijrah dan Arah Perubahan

Related Posts

Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

March 3, 2021
Di Vaksinasi MUI, Menkes Minta Masyarakat Bersabar

Di Vaksinasi MUI, Menkes Minta Masyarakat Bersabar

March 3, 2021
Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

March 3, 2021
Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

Kata Praktisi Hukum soal Perpres Miras: Sekuat Apa Negara Mampu Melindungi Anak dari Miras

March 3, 2021
Tanggapan Salimah atas Dibatalkannya Aturan Investasi Miras

Tanggapan Salimah atas Dibatalkannya Aturan Investasi Miras

March 3, 2021
Kisah Artidjo Alkostar, Pengacara yang Tidak Pernah Meminta Bayaran

Kisah Artidjo Alkostar, Pengacara yang Tidak Pernah Meminta Bayaran

March 2, 2021
Kelola Pertambangan Nikel Untuk Kemakmuran Rakyat Banyak

Kelola Pertambangan Nikel Untuk Kemakmuran Rakyat Banyak

March 2, 2021
Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

March 3, 2021
Farhan, Mantan Preman yang Bercita-cita Jadi Fotografer Handal

Farhan, Mantan Preman yang Bercita-cita Jadi Fotografer Handal

March 2, 2021
Laznas BMH Tebar 513 Paket Gizi untuk Santri dan Dhuafa di Jatim

Laznas BMH Tebar 513 Paket Gizi untuk Santri dan Dhuafa di Jatim

March 2, 2021
Next Post

Hijrah dan Arah Perubahan

Dari Penjaga Bar Menjadi Pengusaha Jilbab

Terbaru

Restoran-restoran di Turki Mulai Buka Kembali Namun Timbulkan Kekhawatiran Para Dokter

Restoran-restoran di Turki Mulai Buka Kembali Namun Timbulkan Kekhawatiran Para Dokter

March 3, 2021
Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

March 3, 2021
Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

March 3, 2021
Di Vaksinasi MUI, Menkes Minta Masyarakat Bersabar

Di Vaksinasi MUI, Menkes Minta Masyarakat Bersabar

March 3, 2021
Melatih Fisik Anak Lewat Latihan Shalat

Melatih Fisik Anak Lewat Latihan Shalat

March 3, 2021
Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

March 3, 2021
Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

Kata Praktisi Hukum soal Perpres Miras: Sekuat Apa Negara Mampu Melindungi Anak dari Miras

March 3, 2021
Kekasih Impian, Kisah Perjalanan Cinta Wardah Maulina dan Natta Reza

Kekasih Impian, Kisah Perjalanan Cinta Wardah Maulina dan Natta Reza

March 3, 2021
Ini Bahaya Menggunakan Sepatu Hak Tinggi

Ini Bahaya Menggunakan Sepatu Hak Tinggi

March 3, 2021
PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

Mencabut Lampiran untuk Menunda

March 3, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Gunawan Wafat, Sosok Artis yang Sering Ingatkan untuk Shalat dan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap saat Melihat Orang Lain Mendapat Nikmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga