Monday, April 12, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tentang UU Cipta Kerja, PKS Tidak Ambil Opsi Legislative Review

November 5, 2020
in Nasional
2 min read
0
65
SHARES
503
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terus menuai polemik. Setelah Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada Senin (2/11/2020), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/11/2020). Selain itu, KSPI juga masih akan melanjutkan aksi serta mogok kerja, sesuai dengan hak konstitusional buruh yang teratur dalam undang-undang, yang bersifat anti kekerasan (non violence).

“Ada dua opsi untuk menyikapi polemik tentang Undang-undang Cipta Kerja,” kata Anis Byarwati, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS yang juga sempat menjadi anggota Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja saat sedang dibahas di DPR.

Kedua opsi yang dimaksud Anis adalah opsi melakukan legislative review, dan opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.

Hingga saat ini, Anis menjelaskan bahwa PKS cenderung tidak memilih opsi Legislative Review.

“Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. Sederhananya, Legislative review ini adalah proses pengusulan undang-undang baru atau revisi undang-undang. Hal itu diatur UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan,” papar Anis.

Karena tidak berbeda dengan proses pembuatan undang-undang, maka legislative review Undang-undang Cipta Kerja juga harus melalui 5 tahapan pembuatan undang-undang, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

Artinya, Pemerintah dan DPR harus berkomunikasi tentang siapa yang menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin revisi. Jika diterima DPR, Undang-undang Cipta Kerja akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR.

“Prosesnya seperti mulai dari awal lagi,” tandas Anis.

Karena itu, sikap politik PKS setelah Undang-undang Cipta Kerja ini diundangkan oleh Presiden, adalah mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu.

“Bahkan, harus tegas dikatakan bahwa saat ini sangat urgen menerbitkan Perppu karena telah terjadi situasi kegentingan yang memaksa seperti yang disebutkan dalam dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009,” tegas Anis.

Situasi kegentingan yang memaksa seperti yang disebutkan dalam dalam kriteria putusan MK 138/PUU-VII/2009 adalah pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Dan kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang, tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sementara keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Jika melihat tiga kriteria di atas, maka syarat Perppu sudah terpenuhi. Ditambah lagi, Undang-undang Cipta Kerja ini sudah diundangkan dan memiliki nomor registrasi di Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 dengan nomor 245.

“Maka tidak ada yang menghalangi kewenangan Presiden untuk menerbitkan Perppu saat ini,” pungkas Anis.[ind]

Previous Post

Institut Kemandirian, Lahirkan Sosok Tangguh Bernama Jamal

Next Post

Tips Atasi Kulit Kering Secara Alami

Related Posts

ACT Kota Bekasi Sambut Ramadan dengan Aksi Tanpa Batas

ACT Kota Bekasi Sambut Ramadan dengan Aksi Tanpa Batas

April 12, 2021
500
Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

Lembaga Wakaf Salimah Kota Tangerang Diresmikan

April 11, 2021
507
Luncurkan Mobil Pelayanan, Heri Koswara Tegaskan Amal Jamaah

Luncurkan Mobil Pelayanan, Heri Koswara Tegaskan Amal Jamaah

April 11, 2021
508
Gizi Buruk Meningkat di Masa Pandemi

Gizi Buruk Meningkat pada Masa Pandemi

April 11, 2021
502
Tarif Listrik 900 VA Diperkirakan akan Naik

Tarif Listrik 900 VA Diperkirakan akan Naik

April 11, 2021
505
Launching Majelis Ilmu Salimah (MIS) di Kalbar

Launching Majelis Ilmu Salimah (MIS) di Kalbar

April 10, 2021
512
Raih Keberkahan Ramadan bersama Keluarga

Raih Keberkahan Ramadan bersama Keluarga

April 10, 2021
514
Baznas: Tahrib Ramadan Bersama Lansia

Baznas Jabar Gelar Tarhib Ramadan bersama Lansia

April 10, 2021
559
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany Resmikan Penggunanan Masjid Raya Al Azhar Tangsel

Masjid Raya Al Azhar Tangsel Resmi Digunakan

April 10, 2021
527
Pembinaan Pranikah Harus Jadi Konsen Salimah Tangerang

Pembinaan Pranikah Harus Jadi Konsen Salimah Tangerang

April 9, 2021
548
Next Post

Tips Atasi Kulit Kering Secara Alami

Chatzme.id, Penyedia Fresh Meat Bersertifikasi Halal di Jakarta Timur

Fatwa MUI tentang Covid-19 Kerap Disalahpahami, Kiai Cholil: Kita akan Terus Memaksimalkan Sosialisasi

Terbaru

Nabeez, Minuman yang Cocok untuk Ramadan

Nabeez, Minuman yang Cocok untuk Ramadan

April 12, 2021
4 Cara Perbaiki Kualitas Tidur Saat Berpuasa

4 Cara Perbaiki Kualitas Tidur Saat Berpuasa

April 12, 2021
Stock Lauk Pauk Ramadan ala Dhila Sina

Stock Lauk Pauk Ramadan ala Dhila Sina

April 12, 2021
Tips Mendampingi Anak Puasa Ramadan

27 Kegiatan Alternatif Mengisi Ramadan

April 12, 2021
10 Hal yang Sia-Sia

19 Adab-Adab Ramadan Dalam Keluarga

April 12, 2021
Harapan Dewi Sandra pada Ramadan Tahun Ini

Harapan Dewi Sandra pada Ramadan Tahun Ini

April 12, 2021
Hanamaza Pan, Roti Unik dan Halal di Jepang Buatan Orang Indonesia

Hanamaza Pan, Roti Unik dan Halal di Jepang Buatan Orang Indonesia

April 12, 2021
Olahan  Menu di Bulan Ramadan

Olahan Menu di Bulan Ramadan

April 12, 2021
Hukum Kuteks Dipakai Saat Shalat

Hukum Kuteks Dipakai Saat Shalat

April 12, 2021
Anton Bachrul Alam, Jenderal Polisi yang Hijrah

Anton Bachrul Alam, Jenderal Polisi yang Hijrah

April 12, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Baznas Jabar Gelar Tarhib Ramadan bersama Lansia

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Raya Series Koleksi Terbaru Tepa Selira untuk Lebaran

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    314 shares
    Share 126 Tweet 79
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hukum Mengajarkan Menari Bagi Anak-Anak di Sekolah

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga