Friday, March 5, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

PKS Menolak Ikut Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

June 8, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com –  Usai disahkan sebagai rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI, selanjutnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akan dibahas bersama Pemerintah di tahun 2020 ini.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyebut besar kemungkinan PKS menolak ikut pembahasan, karena RUU HIP ini tidak memasukkan TAP MPRS XXV/1966 tentang pelarangan penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme di dalam konsiderannya.

PKS tidak ingin jadi bagian dari lahirnya Undang-Undang haluan ideologi negara yang menyempitkan Pancasila menjadi Trisila, atau bahkan Ekasila.  Ini tidak sesuai dengan Pancasila yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945.

Di dalam UUD tahun 1945 tidak dikenal sila ketiga “ketuhanan yang berkebudayaan”.  Yang ada adalah Sila Pertama, ruh dari sila-sila lainnya dari Pancasila, yakni “Ketuhanan Yang Mahaesa”.

"Secara prinsip PKS berupaya agar TAP MPRS XXV/1966 itu dimasukan kedalam konsideran 'mengingat' dalam RUU HIP. 

PKS aktif membangun komunikasi dengan anggota baleg dari fraksi lain, terutama anggota fraksi partai berbasis massa Islam dan nasionalis sejati untuk bersama-sama menghadirkan ruh sebenarnya dari ideologi Pancasila yaitu Ketuhanan yang Mahaesa dan menolak ajaran-ajaran ideologi lain yang menentang keberadaan Tuhan," ujar Mulyanto dalam acara diskusi daring, Ahad (7/6).

Selain Mulyanto, dari DPR RI hadir Dr. Sodik Mudjahid.  Diskusi ini juga menghadirkan Ketum dan Ketua Dewan Pakar ANNAS
K.H. Athian Ali dan Prof. Atip Latipulhayat , SH., LL.M, Ph.D. serta Dr. H. Abdul Chair Ramadhan (HRS Center); Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, dan M. Rizal Fadillah. 

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Aliansi Nasional Anti-Syiah (ANNAS), Mulyanto mengajak masyarakat untuk aktif mengkritisi isi RUU HIP tersebut dan aktif menyampaikan aspirasi serta pandangan mereka kepada pemerintah dan wakil rakyat yang akan membahas RUU HIP baik secara langsung ataupun melalui media massa. 

Menurut Mulyanto RUU HIP ini sangat penting diperhatikan karena akan menjadi acuan utama dalam mendefinisikan dan memaknai nilai-nilai Pancasila. Jangan sampai Pancasila ditafsirkan secara tertutup dan diindoktrinasi kepada masyarakat oleh penguasa untuk kepentingan  rezim.

Sebelumnya PKS, kata Mulyanto, mengikuti proses pembahasan RUU HIP ini. Meskipun secara politik suara PKS relatif kecil dibandingkan suara partai koalisi pendukung Pemerintah, namun PKS terus memperjuangkan aspirasi masyarakat agar lebih diperhatikan. 

"PKS akan megerahkan berbagai upaya dan pendekatan agar RUU HIP ini tidak dijadikan pintu masuk berkembangnya paham komunisme, marxisme dan leninisme di Indonesia," pungkas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.{My]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kasus George Floyd dan Kerapuhan Amerika

Next Post

Milad ke-18, BSMI Gelar Baksos Swab PCR dan Rapid Test Covid19

Related Posts

Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

March 5, 2021
Tantangan Kian Berat, Ini Pesan Kiai Miftach untuk LPPOM MUI

Tantangan Kian Berat, Ini Pesan Kiai Miftach untuk LPPOM MUI

March 5, 2021
Ketum MUI Tinjau Kinerja LPPOM MUI di Masa Pandemi

Ketum MUI Tinjau Kinerja LPPOM MUI di Masa Pandemi

March 5, 2021
Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

March 5, 2021
DD Sulut dan Yayasan Senyum Bahagia Bersama Indonesia Bangun Rumah Tahfidz Shohibul Quran

DD Sulut dan Yayasan Senyum Bahagia Bersama Indonesia Bangun Rumah Tahfidz Shohibul Quran

March 5, 2021
Solusi Pembiayaan Syariah untuk Pembelian Pre-owned Car di BCA Expoversary Online 2021

Solusi Pembiayaan Syariah untuk Pembelian Pre-owned Car di BCA Expoversary Online 2021

March 5, 2021
Sulitnya Mengembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Sulitnya Mengembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

March 5, 2021
Program Bantuan Hukum Gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Begini Cara Mendapatkannya

Program Bantuan Hukum Gratis dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Begini Cara Mendapatkannya

March 5, 2021
Masalah Stunting Masih Jadi Fokus Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19

Masalah Stunting Masih Jadi Fokus Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19

March 4, 2021
Menkes Minta Masyarakat Bersabar soal Vaksinasi

Menkes Minta Masyarakat Bersabar soal Vaksinasi

March 4, 2021
Next Post

Milad ke-18, BSMI Gelar Baksos Swab PCR dan Rapid Test Covid19

Teken MOU, MUI-BNPB akan Libatkan Ulama Edukasi New Normal

Terbaru

Pakar PBB Sebut Kebencian Anti Muslim Meningkat Jadi ‘Proporsi epidemi’

Pakar PBB Sebut Kebencian Anti Muslim Meningkat Jadi ‘Proporsi epidemi’

March 5, 2021
Pengadilan Israel Tolak Petisi Menentang Proyek Pemukim Yahudi di Masjid Ibrahimi

Pengadilan Israel Tolak Petisi Menentang Proyek Pemukim Yahudi di Masjid Ibrahimi

March 5, 2021
Aturan Memberi Nama Anak di Jerman

Aturan Memberi Nama Anak di Jerman

March 5, 2021
Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

March 5, 2021
Tantangan Kian Berat, Ini Pesan Kiai Miftach untuk LPPOM MUI

Tantangan Kian Berat, Ini Pesan Kiai Miftach untuk LPPOM MUI

March 5, 2021
Ketum MUI Tinjau Kinerja LPPOM MUI di Masa Pandemi

Ketum MUI Tinjau Kinerja LPPOM MUI di Masa Pandemi

March 5, 2021
Ketika Anak tidak Mau Melakukan Shalat Lima Waktu

Ketika Anak tidak Mau Melakukan Shalat Lima Waktu

March 5, 2021
Event YKDSM Serial Ilmu Nikah : Kekeliruan Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri

Event YKDSM Serial Ilmu Nikah : Kekeliruan Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri

March 5, 2021
Lebih Sehat dan Mengenyangkan, Ini 5 Makanan Mengandung Karbohidrat Pengganti Nasi

Lebih Sehat dan Mengenyangkan, Ini 5 Makanan Mengandung Karbohidrat Pengganti Nasi

March 5, 2021
Tahukah Siapa Orang yang Bangkrut?

Tahukah Siapa Orang yang Bangkrut?

March 5, 2021

Terpopuler

  • Kenangan Bersama Bunda Emmy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Parenting Emmy Soekresno Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan Milad ke-21, Salimah Tebar Sejuta Bingkisan untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Fursan, Primadona Bahan Kain Abaya Muslimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga