Saturday, April 17, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Terkesan Membela Kepentingan Pengusaha Smelter Asing Daripada Penambang Lokal

October 30, 2020
in Nasional
3 min read
0
65
SHARES
500
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto minta Satgas Pelaksana Harga Patokan Mineral (HPM) bentukan Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan, konsisten menegakan aturan Permen ESDM No.11 Tahun 2020. Mulyanto minta Satgas berani menindak tegas pengusaha smelter asing yang tidak menggunakan HPM ketika bertransaksi dengan penambang lokal. Hal ini penting dilakukan agar program hilirisasi nikel dapat tercapai.

Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri ESDM, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri No.7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Tujuan aturan ini dibuat agar antara pihak pembeli dan penambang memiliki patokan harga yang disepakati. Dengan demikian ketimpangan harga dapat dihindari. 

Mulyanto minta Pemerintah konsisten menegakan isi aturan itu. Jangan sampai aturan hanya bagus dibaca tapi tidak dapat dilaksanakan.

Mulyanto mengaku, hingga saat ini masih menerima laporan adanya pengusaha smleter yang tidak menggunakan HPM sebagai acuan. Akibatnya pengusaha lokal merasa dirugikan. 

"Ini adalah ketidakadilan yang kasat mata. Pemerintah harus bertindak tegas. Satgas yang dibentuk Menko Luhut Binsar Panjaitan, nyatanya juga belum memperlihatkan hasil yang nyata. Jangan sampai terkesan Pemerintah membela pengusaha smelter yang terutama berasal dari Cina serta mengabaikan nasib penambang lokal.

Kalau mereka mogok menambang, maka suplai akan macet. Akhirnya yang akan rugi adalah kita semua," ujar Mulyanto. 

Untuk itu, PKS mendorong Pemerintah agar menindak tegas para pengusaha smelter yang tidak mematuhi peraturan menteri ESDM tentang HPM. Pengabaian tersebut jelas merugikan para penambang nikel lokal karena terpaksa menerima harga jauh di bawah HPM.  

"Belum lagi kondisi unfair dalam pengukuran kadar nikel, yang memunculkan perselisihan (dispute) antara pengusaha smelter dan penambang, yang berujung pada finalti yang merugikan penambang lokal tersebut," imbuh Mulyanto. 

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengingatkan pengusaha smelter asing agar mengikuti aturan yang berlaku. Selama ini Pemerintah dinilai sudah sangat baik menyediakan berbagai fasilitas kemudahan usaha. Dengan demikian sudah selayaknya pengusaha asing mematuhi peraturan yang dibuat Pemerintah, termasuk tentang HPM. 

"Pengusaha asing jangan mau enaknya saja. Mereka harus mau berbagi dengan penambang lokal agar tercipta pemerataan kesejahteraan. 

HPM ini ditetapkan untuk melindungi penambang lokal dan menjaga bisnis nikel berlangsung secara fair saling menguntungkan. Untuk itulah konsistensi dan ketegasan sikap Pemerintah sangat ditunggu masyarakat. Sekarang batas tanggal 1 Oktober sudah lewat," papar Mulyanto. 

Untuk diketahui sebagai konsekuensi pelarangan ekspor bijih tambang, dalam rangka mengatur harga mineral dan bisnis domestik yang terbuka dan adil, Pemerintah menerbitkan Permen ESDM No.11/2020, yang merevisi permen ESDM No. 07/ 2017 untuk mengatur agar pelarangan ekspor bijih nikel ke luar negeri tidak mematikan penambang nikel lokal, dengan menjamin harga patokan bawah dan harga patokan atas yang ditetapkan sedemikian rupa, sehingga baik penambang maupun pengusaha smelter memiliki keuntungan yang wajar.

Namun, dalam prakteknya beleid ini tidak diindahkan oleh para pengusaha smelter asing. Mereka tetap saja membeli bijih mineral nikel dengan harga di bawah HPM, sehingga merugikan para penambang lokal, dengan alasan harga nikel dunia sedang turun. Padahal HPM yang ditetapkan pemerintah direvisi setiap bulan untuk menyesuaikan dengan fluktuasi harga nikel internasional.

Kemenko Marinvest telah membentuk Satgas untuk mengawal penerapan HPM nikel ini.  Namun belum terlihat hasil yang menggembirakan. Satgas memberi waktu hingga 1 oktober 2020, agar pengusaha smelter asing ini mengkonsolidasikan diri untuk menerapkan secara penuh Permen ESDM No. 11/2020.

Sementara itu, hasil riset menyebutkan, harga nikel kemungkinan akan terus mengalami kenaikan sebanding dengan penurunan jumlah persediaan komoditas tersebut serta kenaikan permintaan nikel dari Cina seiring pemulihan ekonominya. Di samping itu, sentimen stimulus fiskal Amerika Serikat juga akan berpengaruh bagi pergerakan harga komoditas ini.

Ditambah dengan meningkatnya popularitas mobil listrik, maka permintaan nikel secara global secara langsung akan ikut tergerek. Seperti diketahui, nikel adalah bahan baku baterai yang merupakan sumber tenaga mobil listrik yang handal, karena memiliki kapasitas penyimpanan daya yang tinggi.  Bahkan dengan teknologi baterai lithium-ion, yang semakin berkembang seiring pesatnya pertumbuhan kendaraan listrik, kandungan nikel dalam baterai diprediksi akan semakin besar.

Kondisi ini sangat menguntungkan Indonesia sebagai negara produsen bijih nikel terbesar di dunia. Data tahun 2019 Kementerian ESDM, total produksi nikel dunia mencapai 2.668.000 ton Ni. Dari jumlah itu, sebanyak 800.000 ton Ni berasal dari Indonesia.  Disusul Filipina dengan 420.000 ton Ni dan Rusia sebanyak 270.000 ton Ni. [My]

Previous Post

Cara Alami Atasi Kulit Kendur

Next Post

Fashionuria Sweet, Pusat Aksesoris dan Masker Handmade Eksklusif di Karawaci

Related Posts

ASTON Priority Simatupang Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

April 17, 2021
505
LAZ Al Azhar Siapkan Paket BukaA Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

LAZ Al Azhar Siapkan Paket Buka Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

April 17, 2021
502
Perkembangan Covid-19 di Kota Depok

Perkembangan Covid-19 di Kota Depok

April 17, 2021
502
Ramadan, Masjid Istiqlal Gelar Sholat Tarawih

Ramadan, Masjid Istiqlal Gelar Sholat Tarawih

April 16, 2021
503
Masjid Agung Al Azhar Bagikan Takjil Drive Thru Selama Ramadan

500 Paket Takjil Disiapkan Masjid Agung Al-Azhar Setiap Hari

April 16, 2021
511
Antar Dua Lansia, Satu Non Lansia Bisa Divaksinasi

Antar Dua Lansia, Satu Non Lansia Bisa Divaksinasi

April 15, 2021
504
Proyek Kereta Cepat Indonesia China Akibatkan Jalan Rusak di Cimahi

Proyek Kereta Cepat Indonesia China Akibatkan Jalan Rusak di Cimahi

April 15, 2021
529
Masjid Al-Azhar Bagikan Takjil Secara Drive Thru

Masjid Al-Azhar Bagikan Takjil Secara Drive Thru

April 16, 2021
509
Hari Pertama Ramadan, LAZ Al Azhar Cilacap bagikan 200 Paket Takjil

Hari Pertama Puasa, LAZ Al Azhar Cilacap Bagikan 200 Paket Takjil

April 15, 2021
511
Mualaf di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

Mualaf di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

April 15, 2021
502
Next Post

Fashionuria Sweet, Pusat Aksesoris dan Masker Handmade Eksklusif di Karawaci

Dapoer Dequeen Sedia Aneka Kue Kekinian di Jakarta Barat

Resep Mudah si Roti Ubi Viral, Korean Sweet Potato Bread ala Nila Adriana

Terbaru

Ruh Zikir dan Doa

Keluarga yang Bersama Al-Quran di Bulan Ramadan

April 17, 2021
Perlombaan dalam Kebaikan Para Sahabat Nabi

Perlombaan dalam Kebaikan Para Sahabat Nabi

April 17, 2021
Program Banpres Produktif Usaha Mikro 2021

Program Banpres Produktif Usaha Mikro 2021

April 17, 2021
ASTON Priority Simatupang Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

April 17, 2021
Perhatikan Kuas yang Dipakai Mengoles Makanan

Perhatikan Kuas yang Dipakai Mengoles Makanan

April 17, 2021
LAZ Al Azhar Siapkan Paket BukaA Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

LAZ Al Azhar Siapkan Paket Buka Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

April 17, 2021
Perkembangan Covid-19 di Kota Depok

Perkembangan Covid-19 di Kota Depok

April 17, 2021
Arti Dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

Arti dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

April 17, 2021
Sambut Ramadan dan Lebaran, MUFFEST Bekasi Resmi Dibuka

Sambut Ramadan dan Lebaran, MUFFEST Bekasi Resmi Dibuka

April 17, 2021
Pengungsi Rohingya Jalani Ramadan di Pulau Terpencil

Pengungsi Rohingya Jalani Ramadan di Pulau Terpencil

April 16, 2021

Terpopuler

  • Resep JSR untuk Demam Anak

    Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Ini Sinopsis Film Ada Syurga Di Rumahmu

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Tips Menyimpan Kolang Kaling

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga