Thursday, April 15, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembahasan RUU EBT Belum Menyentuh Hal Pokok

October 21, 2020
in Nasional
3 min read
0
65
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menjelaskan bahwa tidak benar ada pasal selundupan di draf RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Sebab hingga saat ini pembahasan RUU EBT baru tahap drafting oleh Badan Keahlian DPR RI. Artinya, pembahasan RUU EBT masih akan melewati beberapa tahap lanjutan seperti drafting oleh Komisi VII, drafting oleh Pemerintah, dengar pendapat dengan beberapa pihak, pembahasan Bersama DPR dan Pemerintah, baru kemudian diputuskan.

Mulyanto menjelaskan untuk sampai ke tahap putusan, setiap RUU akan dikaji secara mendalam oleh pihak terkait. Sehingga kalau ada pihak tertentu ingin memasukan pasal selundupan di RUU EBT pada tahap ini tentu tidak efektif.

Sebelumnya perusahaan nuklir ThorCon International Pte Ltd mengkritik draf RUU EBT yang sedang dibahas DPR. Perusahaan nuklir asal Amerika itu menuding ada pasal selundupan yang merugikan investor Indonesia di bidang ketenaganukliran. Kepala Perwakilan ThorCon International Pte Ltd di Indonesia, Bob S. Efendi menyebutkan dalam RUU EBT banyak ketentuan yang tumpang tindih dengan ketentuan dalam UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran.

“Dapat dikonklusikan dalam RUU EBT ini terdapat pasal-pasal yang diselundupkan yang telah mencederai ketentuan dalam UU 10/1997 sebagai UU induk nuklir dan yang pasti akan membuat mundur sektor nuklir nasional. Kami berharap BATAN dan Bapeten bisa lebih mengawal dan mendukung terbukanya investasi di bidang ketenaganukliran,” ujar Bob S. Efendi kepada media.

Menanggapi hal tersebut Mulyanto menjelaskan dugaan itu tidak benar. Sebab saat ini pembahasan RUU EBT baru tahap penyusunan draf oleh Badan Keahlian DPR.

“Mungkin karena ini perusahaan AS, belum paham benar tentang proses perundangan di Indonesia. Penggunaan kata “penyeludupan” tidak tepat dalam konteks pembentukan RUU EBT pada tahap yang masih dini ini.

RUU inisiatif DPR ini sekarang baru tahap drafting dari Badan Keahlian DPR, bukan draf dari Komisi VII, bukan pula draf dari DPR RI, apalagi sebagai draf yang sudah disahkan bersama Pemerintah.

Bahkan sekarang ini masih pada tahap menjaring masukan dari berbagai pihak terkait untuk menyempurnakan draf yang ada. DIM dari fraksi-fraksi saja belum diminta. Jadi masih dalam tahap yang awal sekali. Akan terus berubah bersama proses dan tahapan pembahasan yang ada.

Biasanya istilah penyeludupan pasal itu digunakan ketika ada pasal yang tiba-tiba masuk dalam dokumen/draf RUU yang sudah disahkan, padahal substansinya tidak pernah dibahas dalam panja. Pasal atau ayat itu tiba-tiba muncul secara seludupan,” jelas Mulyanto.

Mulyanto menambahkan bahwa saat ini pembahasan RUU EBT belum menyentuh masalah-masalah pokok ketenaganukliran. Pembahasan baru pada tingkat penjaringan aspirasi, agar isi RUU EBT lebih komprehensif. Meskipun begitu Mulyanto melihat ada beberapa pokok pembahasan penting yang perlu dicermati masyarakat terkait UU EBT ini. Di antaranya Pasal 7 ayat 3 tentang operasi dan dekomisioning PLTN oleh BUMNK, yang berbeda dengan ketentuan dalam UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran Pasal 13 ayat (3) yang berbunyi pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.

“Kemarin dalam draf RUU Ciptaker pembahasan mengenai BUMN Khusus, untuk menggantikan SKK Migas didrop dari DIM. Untuk pengusahaan bahan nuklir, diputuskan akan diserahkan hanya kepada BUMN.

Sedangkan untuk kasus pembangunan, operasi dan dekomisioning PLTN ini masih harus kita dalami kalau kelak akan dibatasi pada BUMN saja. Agar antara aspek nuclear security dan pengusahaan komersial dapat dirumuskan secara optimal,” ungkap doctor nuklir lulusan Tokyo Technology of Institute, Jepang ini.

Mulyanto menambahkan, PKS akan mengupayakan agar pengaturan terkait dengan bidang ketenaganukliran dalam RUU EBT menjadi lebih baik dibandingkan dengan ketentuan dalam UU Ketenaganukliran yang ada. Nanti teknis perundangannya akan kita carikan solusinya.

Jika dalam pasal 13 ayat (5) UU Ketenaganukliran disebut Pembangunan reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka dalam UU EBT diusulkan istilah “konsultasi” diubah menjadi “persetujuan”. Alasannya karena pembangunan PLTN ini sangat strategis bagi bangsa Indonesia. Ini adalah ketentuan yang masih harus dibahas lebih lanjut.

“Saya sendiri setuju dengan penggunaan kata “persetujuan”, karena ini lebih kuat ketimbang kata “konsultasi”, tegas Mulyanto.

Sementara soal Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 12 ayat 2 UU Ketenaganukliran, perlu lebih diperkuat.

Mulyanto menyayangkan hingga saat ini keberadaan majelis pertimbangan tenaga nuklir ini tidak jelas keberadaannya. Padahal tugas majelis ini sangat luas karena terkait dengan pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemanfaatan tenaga nuklir. Tidak hanya untuk PLTN.

“Jadi kalau dalam RUU EBT akan dibentuk Majelis Pertimbangan Daya Nuklir (MPDN), berarti khusus untuk reactor daya (PLTN) saja, maka perlu dipikirkan dengan seksama urgensi dan tugas pokoknya, agar benar-benar bisa implementatif.

Di era Presiden SBY ada moratorium kelembagaan. Karena pembentukan lembaga baru akan menyedot SDM dan anggaran pemerintah, karenanya perlu secara cermat dirumuskan,” tandas Mulyanto.[My]

Previous Post

Merger, Bank Hasil Penggabungan akan Jadi Bank Syariah Nasional Terbesar

Next Post

Krisis Air, Laznas BMH Bangun 30 Sumur Bor di Jawa Timur

Related Posts

Mualaf di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

Mualaf di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

April 15, 2021
501
Hujan Es Landa Jatiluhur Bekasi

Hujan Es Landa Jatiluhur Bekasi

April 14, 2021
502
Berbagi Kurma dan Jadwal Imsakiyah di Makassar

Berbagi Kurma dan Jadwal Imsakiyah di Makassar

April 14, 2021
504
Launching Outlet di Babel, Salimah Gandeng Pelaku UMKM

Launching Outlet di Babel, Salimah Gandeng Pelaku UMKM

April 14, 2021
534
Sambut Ramadan, LAZ Al Azhar Galakkan Aksi Sterilisasi Masjid

Sambut Ramadan, LAZ Al Azhar Galakkan Aksi Sterilisasi Masjid

April 13, 2021
508
Program Unggulan Sabila dan Berinfak Dirilis Salimah Sulsel

Program Unggulan Sabila dan Berinfak Dirilis Salimah Sulsel

April 13, 2021
505
Islam di Lembah Baliem, Berawal dari Para Relawan

Islam di Lembah Baliem, Berawal dari Para Relawan

April 13, 2021
504
10.000 paket

10.000 Paket Makanan dan Cokelat, Cadbury Berbagi dari Hati

April 13, 2021
507
DDII Luncurkan Program Ramadan

DDII Luncurkan Program Ramadan

April 13, 2021
502
MUI Rilis Fatwa Ibadah Puasa dan Idul Fitri

MUI Rilis Fatwa Ibadah Puasa dan Idul Fitri

April 13, 2021
505
Next Post

Krisis Air, Laznas BMH Bangun 30 Sumur Bor di Jawa Timur

Tips Mencegah Osteoporosis Sejak Dini

Tips Mencegah Osteoporosis Sejak Dini

Tutorial Flawless Make Up Look bersama Wardah Beauty

Terbaru

Mualaf di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

Mualaf di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

April 15, 2021
ALAS 2.0, Modest Fashion Ala Ina Priyono pada Muffest 2021

Dukung Industri Fashion, BI Jawa Tengah Gandeng Ina Priyono dalam Muffest 2021

April 15, 2021
Hujan Es Landa Jatiluhur Bekasi

Hujan Es Landa Jatiluhur Bekasi

April 14, 2021
Langkah Kesehatan Diterapkan Selama Ramadan di Siprus Utara

Langkah Kesehatan Diterapkan Selama Ramadan di Siprus Utara

April 14, 2021
Muslim di Ceuta Desak Jam Malam Dibatalkan Selama Ramadan

Muslim di Ceuta Desak Jam Malam Dibatalkan

April 14, 2021
Pengungsi Suriah Buka Puasa Pertama

Buka Puasa Pertama di Kamp Pengungsi Suriah

April 14, 2021
Asyiknya ke Dufan dengan Annual Pass Ecard

Asyiknya ke Dufan dengan Annual Pass Ecard

April 14, 2021
Muslim Kanada Sambut Ramadan dengan Pohon Berbentuk Bulan

Muslim Kanada Sambut Ramadan dengan Pohon Berbentuk Bulan

April 14, 2021
Status Seseorang yang Junub saat Subuh Ramadan

Status Seseorang yang Junub saat Subuh Ramadan

April 14, 2021
Pusat Islam Worcester Bagikan Makanan Sebelum Ramadan

Pusat Islam Worcester Bagikan Makanan Sebelum Ramadan

April 14, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    384 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Launching Outlet di Babel, Salimah Gandeng Pelaku UMKM

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Tiga Wasiat Nabi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Doa Berbuka Puasa yang Benar sesuai Sunnah Rasulullah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hamil Sekaligus Menyusui, Ini Cerita Ramadan Ratu Anandita

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga