Monday, March 8, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

February 9, 2021
in Nasional
0
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Casio/Pexels

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mempertanyakan niat Pemerintah yang ingin melibatkan pihak swasta di sisi transmisi listrik nasional.

Mulyanto khawatir keputusan itu dapat melanggar UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur integrasi vertikal (bundling) pengusahaan ketenagalistrikan oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini PLN.

Hal Ini disampaikan Mulyanto dalam Rapat Panja Listrik DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Dirut PLN, Senin (8/2).

Mulyanto mengingatkan bahwa listrik termasuk cabang-cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai oleh Negara, sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 Pasal 33 ayat 2, yang wajib dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menyerahkan aspek transmisi listrik kepada pihak swasta, menurut Mulyanto, secara langsung membuat pengusahaan listrik menjadi bersifat tidak terintegrasi dalam suatu badan usaha (unbundling).

Menurut Mulyanto keputusan MK terkait dengan soal ini pernah diambil tahun 2016, khususnya pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan.

Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa‎ usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. Terhadap ayat ini MK memutuskan, bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara bersyarat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang ketenagalistrikan tersebut menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

Begitu pula terhadap Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyatakan, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Terhadap ayat ini MK memutuskan, bahwa pasal 11 ayat 1 Undang-Undang ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945, secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang ketenaga listrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip dikuasai oleh negara.

“Karena itu Pemerintah harus meninjau ulang rencana menyerahkan aspek transmisi listrik nasional kepada pihak swata ini,” tegas Mulyanto.

Seperti diketahui, dalam Rapat Panja Listrik DPR RI terungkap, Pemerintah bermaksud menyerahkan pembangunan sisi transmisi listrik ini kepada pihak swasta. Pemerintah beralasan PLN tidak memiliki cukup dana untuk investasi.

Gap investasi membutuhkan modal swasta sebesar Rp 12-18 triliun.

Rencana pengembangan transmisi listrik akan dilaksanakan untuk 7 interkoneksi antar pulau besar pada 18 ruas transmisi. Termasuk dukungan terhadap transmisi prioritas. Skema yang dikembangkan adalah BLT (bangun, sewa dan transfer) atau BMT (bangun, rawat, dan transfer).

“Apapun model kerjasamanya pelibatan swasta dalam pengelolaan transmisi sangat riskan dan berpotensi melanggar Undang-Undang.

Menurut saya sebaiknya Pemerintah mencari alternatif solusi yang lebih aman. Jangan karena ingin mengejar target distribusi, kita melanggar Undang-Undang,” tandas Mulyanto. [My]

Tags: listrikSwastaTransmisi
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

ImamConnect Aplikasi Baru Menawarkan Khotbah Muslim Secara Vistual

Next Post

Program Bantuan Ternak untuk Pesantren Mampu Ciptakan Ketahanan Pangan Nasional

Related Posts

Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

March 7, 2021
Rumah Zakat Salurkan 80 Paket BMK untuk Warga Jalan Kartini

Rumah Zakat Salurkan 80 Paket BMK untuk Warga Jalan Kartini

March 7, 2021
LAZ Al Azhar Sediakan Posko Medis untuk Korban Banjir Bekasi

LAZ Al Azhar Sediakan Posko Medis untuk Korban Banjir Bekasi

March 7, 2021
Milad Salimah ke-21, Salimah Kota Blitar Turut Sukseskan Jumat Berkah

Milad Salimah ke-21, Salimah Kota Blitar Turut Sukseskan Jumat Berkah

March 7, 2021
MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

March 6, 2021
100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

March 6, 2021
Arsitektur Zakat Nasional Masa Depan: Menggagas Revisi UU No.23/2011

Arsitektur Zakat Nasional Masa Depan: Menggagas Revisi UU No.23/2011

March 6, 2021
FEB UI Gandeng Bridgestone Indonesia Selenggarakan Seminar Internasional 18th Economix Global Economic Challenges

FEB UI Gandeng Bridgestone Indonesia Selenggarakan Seminar Internasional 18th Economix Global Economic Challenges

March 6, 2021
PLN harus Siaga Banjir

Saatnya Pemerintah Reformasi Tata Kelola Pajak Minerba

March 6, 2021
Kolaborasi Kemanusiaan Hiswana Migas – ACT DIY Bantu Penanggulangan Bencana Alam

Kolaborasi Kemanusiaan Hiswana Migas – ACT DIY Bantu Penanggulangan Bencana Alam

March 6, 2021
Next Post
Program Bantuan Ternak untuk Pesantren Mampu Ciptakan Ketahanan Pangan Nasional

Program Bantuan Ternak untuk Pesantren Mampu Ciptakan Ketahanan Pangan Nasional

Beasiswa Turkiye Diyanet Foundation untuk SMA di Turki, Dapat Uang Saku dan Biaya Tempat Tinggal

Beasiswa Turkiye Diyanet Foundation untuk SMA di Turki, Dapat Uang Saku dan Biaya Tempat Tinggal

Terbaru

Wanita Muslim Menjadi Sasaran Ancaman Islamofobia di Kanada

Wanita Muslim Menjadi Sasaran Ancaman Islamofobia di Kanada

March 7, 2021
Populasi Warga Emirat di Dubai Hanya 8 Persen dari Total Populasi

Populasi Warga Emirat di Dubai Hanya 8 Persen dari Total Populasi

March 7, 2021
Putus Pertunangan, Hidupku Berantakan

Putus Pertunangan, Hidupku Berantakan

March 7, 2021
Kisah Quraisy Meminta Mukjizat Tak Masuk Akal kepada Rasulullah saw

Kisah Quraisy Meminta Mukjizat Tak Masuk Akal kepada Rasulullah saw

March 7, 2021
Bank Syariah Indonesia Perkuat Pembiayaan Perumahan

Bank Syariah Indonesia Perkuat Pembiayaan Perumahan

March 7, 2021
Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

March 7, 2021
Pekerjaan Rumah Bukanlah Kewajiban Istri

Pekerjaan Rumah Bukanlah Kewajiban Istri

March 7, 2021
Makna Kalimat Allah ada di Langit

Makna Kalimat Allah ada di Langit

March 7, 2021
Beasiswa S-1 di Universitas Pertahanan, Gratis Biaya Kuliah dan Tinggal di Asrama

Beasiswa S-1 di Universitas Pertahanan, Gratis Biaya Kuliah dan Tinggal di Asrama

March 7, 2021
Kinerja Perpajakan harus Dievaluasi Besar-besaran

Kinerja Perpajakan harus Dievaluasi Besar-besaran

March 7, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jerat Investor Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad Salimah ke-21, Salimah Kota Blitar Turut Sukseskan Jumat Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga