Wednesday, January 20, 2021
Chanelmuslim.com
  • Login
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Liberalisasi Industri Pertahanan

October 16, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, ingatkan Pemerintah agar berhati-hati terhadap bahaya liberalisasi dalam pengelolaan dan penyertaan modal asing pada industri alat utama sistem pertahanan keamanan sebagaimana diatur dalam ketentuan RUU Cipta Kerja, yang baru disahkan.

Mulyanto menilai ketentuan dalam RUU Cipta Kerja terkait penyertaan modal asing di sektor pertahanan sangat rentan dan terbuka bagi liberalisasi industri pertahanan.

Mulyanto merujuk beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja dari dokumen final 812 halaman, dan membandingkannya dengan UU eksisting, yang dinilai membuka peluang terjadinya liberalisasi industri di bidang pertahanan.

Dalam UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal diatur ketentuan mengenai bidang atau jenis usaha yang tertutup bagi penanaman modal pada Pasal 12 ayat 2) hurup a, bahwa: Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi: a. produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang.

Sementara dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 12 ayat 2) hurup e diatur ketentuan bahwa: Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi: e. industri pembuatan senjata kimia.

Selain itu, dalam UU No. 16/2012 tentang Industri Pertahanan, Pasal 52 disebutkan, (1) Kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara. (2) Kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) dan industri bahan baku yang merupakan badan usaha milik negara, paling rendah 51% (lima puluh satu persen) modalnya dimiliki oleh negara.

Sementara dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 52 ayat (1) disebutkan kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Sedang terkait dengan pasal kepemilikan Negara sebesar minimal 51% dihapus.

Menurut Mulyanto ketentuan dalam RUU Cipta Kerja terkait dengan industri pertahanan ini sangat longgar dan berpotensi bagi terjadinya liberalisasi industri pertahanan. Dari segi bidang usaha saja sudah terlihat aroma liberalisasi tersebut, karena bidang usaha yang tertutup dalam RUU Cipta Kerja hanya dibatasi pada industri pembuatan senjata kimia. Sementara produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang menjadi terbuka bagi penanaman modal asing.

Belum lagi dari aspek kepemilikan modal. Dalam RUU Cipta Kerja
disebutkan kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh BUMN dan/atau badan usaha milik swasta, berarti termasuk swasta asing. Karena frasanya adalah “dan/atau”, maka ketentuan ini bisa difahami juga sebagai: kepemilikan modal atas industri alat utama adalah BUMN “atau” badan usaha milik swasta. Artinya badah usaha milik swasta atau asing dapat memiliki modal seratus prosen atas industri alat utama ini. Pemahaman ini menjadi semakin kuat, manakala pasal kepemilikan BUMN yang minimal sebesar 51% dihapus dalam RUU Cipta Kerja.

Untuk itu Wakil Ketua FPKS DPR RI ini minta Pemerintah perlu berhati-hati dalam pengelolaan dan penyertaan modal asing pada industri alat utama sistem pertahanan ini.

“PKS menolak liberalisasi industri pertahanan tersebut, apalagi sampai dikuasasi oleh modal asing. Karena ini terkait dengan kepentingan nasional (national interest) dan kedaulatan bangsa.

Industri hankam ini wilayah high tech yang sensitif, yang harus dikuasai SDM patriot negeri yang andal. Kita justru harus menguasai industri ini, bukan malah menyerahkan kepada pihak asing,” ujar Mulyanto.

Anggota Komisi VII DPR RI ini minta Pemerintah lebih cermat dan berhati-hati dalam pengelolaan industri pertahanan tersebut, agar kepentingan nasional tetap mendapat prioritas, termasuk aspek alih teknologi dan pembinaan SDM industri strategis nasional.

Lebih jauh Mulyanto berharap Pemerintah mampu melindungi keberadaan industri strategis nasional. Jangan sampai industri strategis ini justru dikuasai swasta asing. Karena dalam jangka panjang dikhawatirkan akan berdampak pada pertahanan, keamanan dan kedaulatan bangsa.

“Pemerintah harus punya komitmen kuat dalam menjaga sekaligus mengembangkan industri strategis ini. Kalau perlu kita beli kembali aset nasional strategis yang telah dijual ke pihak asing, seperti Indosat misalnya, bukan malah membuka industri pertahanan ini kepada pihak asing,” tandas Mulyanto. [My]

Previous Post

Pempek Bu Ami, dari Resep Rahasia Keluarga Jadi Makanan Favorit Pelanggan Setia

Next Post

Salimah Gelar Seminar Online Pendidikan Seksual

Next Post

Salimah Gelar Seminar Online Pendidikan Seksual

Terbaru

Sajian Mudah dan Gurih dengan Muffin Telur Keju

Sajian Mudah dan Gurih dengan Muffin Telur Keju

January 20, 2021
Arti Sebuah Senyum

Arti Sebuah Senyum

January 19, 2021
AR Learning Center dan Taklim Jurnalistik Resmikan Kantor Sekretariat Yogyakarta

AR Learning Center dan Taklim Jurnalistik Resmikan Kantor Sekretariat Yogyakarta

January 19, 2021
MUI Serukan Muhasabah Nasional Respons Musibah Awal Tahun

MUI Serukan Muhasabah Nasional Respons Musibah Awal Tahun

January 19, 2021
Pendaftaran Konferensi Pemuda ASEF Young Leader Summit Resmi Dibuka

Pendaftaran Konferensi Pemuda ASEF Young Leader Summit Resmi Dibuka

January 19, 2021
Aksi Relawan Mandiri Himpunan Alumni IPB Gandeng PMI Salurkan Bantuan Gempa Sulbar

Aksi Relawan Mandiri Himpunan Alumni IPB Gandeng PMI Salurkan Bantuan Gempa Sulbar

January 19, 2021
Menggesa Produksi Vaksin Merah Putih untuk Pemulihan Pandemi Covid 19

Menggesa Produksi Vaksin Merah Putih untuk Pemulihan Pandemi Covid 19

January 19, 2021
Salimah Tabalong Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir

Salimah Tabalong Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir

January 19, 2021
Bertemu Allah

Bertemu Allah

January 19, 2021
Komunitas TDA Bantu Dorong Kemandirian dan Pemberdayaan Ekonomi Lewat Pesta Wirausaha Virtual

Komunitas TDA Bantu Dorong Kemandirian dan Pemberdayaan Ekonomi Lewat Pesta Wirausaha Virtual

January 19, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalau Sudah Besar, Apa Masalah yang Ingin Kamu Selesaikan, Nak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Sebuah Senyum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir Jakarta, Rumah Bunda Neno Warisman Ikut Tenggelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AR Learning Center dan Taklim Jurnalistik Resmikan Kantor Sekretariat Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajaran dari Belanda: Rasisme dan Etika Pejabat Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mesir Menyita Aset Mursi dan 88 Anggota Ikhwanul Muslimin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setiap keluarga Memiliki Kisahnya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright © 2016 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2016 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In