Thursday, March 4, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi Fatwa MUI Mulai Rapat Secara Online untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

March 19, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki agenda rapat rutin setiap hari Rabu di Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta. Namun, berbeda dengan rapat-rapat sebelumnya, pada Rabu (18/03) kali ini, Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat secara online. Hal ini sesuai dengan instruksi pemerintah untuk melaksanakan sosial distance guna meminimalkan pertemuan fisik dalam jumlah banyak.

Selain karena imbauan pemerintah itu, Dewan Pimpinan MUI Pusat melalui Surat Nomor A-1024/DP-MUI/III/2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Anwar Abbas, memang meliburkan seluruh kegiatan di lingkungan MUI Pusat sejak 18 Maret sampai 27 Maret. Sehingga Komisi atau Lembaga di lingkungan MUI tidak bisa melaksanakan rapat di kantor, termasuk Komisi Fatwa. Kegiatan di MUI Pusat akan aktif kembali pada tanggal 30 Maret 2020 mendatang.

Rapat online yang dipimpin Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam tersebut membahas berbagai masalah keagamaan. Materi pembahasan mulai dari produk pangan halal sampai tindak lanjut pelaksanaan ibadah saat situasi terjadi wabah Covid-19. Kiai Niam memaparkan, rapat online ini karena ada masalah penting yang sedang dibahas Komisi Fatwa sekaligus ingin mencegah potensi penyebaran Covid-19.

“Ada permasalahan penting yang dibahas Komisi Fatwa, namun kami juga memiliki perhatian untuk mencegah peredaran Covid-19 dengan meminimalisir pergerakan ke luar. Karenanya kami melaksanakan rapat secara online,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/03).

Baca Juga  MUI: Pemerintah Hendaknya Menjaga Kepercayaan Rakyat
Dikatannya, rapat tersebut meskipun berlangsung secara online namun diikuti oleh 37 anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan tim dari LPPOM MUI. Menurutnya, dalam rapat online kali ini, terdapat 87 produk yang dibahas untuk mendapatkan penetapan fatwa.

“Dari 87 produk, ada lima produk yang memperolah pendaaman secara lebih lanjut. Pembahasan cukup alot, namun akhirnya bisa disepekati,” katanya.

Selain mendiskusikan tentang produk halal, Komisi Fatwa MUI juga membahas hukum tanam benar dan botox untuk kecantikan yang selama ini lazim dipraktekkan oleh klinik kecantikan. Rapat juga membahas terkait sosialisasi Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah saat Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, sebagian masyarakat salah paham terhadap isi fatwa tersebut. Hal itu terlihat dari respon masyarakat yang berbeda-beda. Menurut, Kiai Niam, Komisi Fatwa memandang fatwa ini perlu disosialisasikan sehingga masyarakat memahami fatwa ini secara utuh dan benar.

Baca Juga  DSN Sosialisasikan Fatwa Pasar Modal dan Perbankan Syariah
“Ada yang langsung memaksa menutup masjid meski kawasannya aman. Sebaliknya ada juga yang memaksakan diri datang ke masjid meski dalam kondisi sakit. Untuk itu masyarakat perlu memahami secara utuh,” pungkasnya.[ah/mui]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Ribuan Tentara Israel Dikarantina karena Virus Corona

Next Post

Optimalkan Layanan Nasabah, BNI Syariah Antisipasi Penyebaran COVID-19

Related Posts

Menkes Minta Masyarakat Bersabar soal Vaksinasi

Menkes Minta Masyarakat Bersabar soal Vaksinasi

March 4, 2021
Sekolah Pemikiran Islam Gandeng Rumah Peradaban Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar

Sekolah Pemikiran Islam Gandeng Rumah Peradaban Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar

March 3, 2021
Shamsi Ali: Joe Biden Lebih Memberikan Harapan kepada Umat Islam di AS

Shamsi Ali: Joe Biden Lebih Memberikan Harapan kepada Umat Islam di AS

March 3, 2021
Shamsi Ali Ingin Pesantrennya jadi Wajah Umat Islam Indonesia di AS

Shamsi Ali Ingin Pesantrennya jadi Wajah Umat Islam Indonesia di AS

March 3, 2021
Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

March 3, 2021
Di Vaksinasi MUI, Menkes Minta Masyarakat Bersabar

Di Vaksinasi MUI, Menkes Minta Masyarakat Bersabar

March 3, 2021
Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

March 3, 2021
Minuman Keras adalah Ibu Semua Kejahatan

Kata Praktisi Hukum soal Perpres Miras: Sekuat Apa Negara Mampu Melindungi Anak dari Miras

March 3, 2021
Tanggapan Salimah atas Dibatalkannya Aturan Investasi Miras

Tanggapan Salimah atas Dibatalkannya Aturan Investasi Miras

March 3, 2021
Kisah Artidjo Alkostar, Pengacara yang Tidak Pernah Meminta Bayaran

Kisah Artidjo Alkostar, Pengacara yang Tidak Pernah Meminta Bayaran

March 2, 2021
Next Post

Optimalkan Layanan Nasabah, BNI Syariah Antisipasi Penyebaran COVID-19

Kontes Lagu Eurovision 2020 Dibatalkan Akibat Virus Corona

Terbaru

Rahasia agar Alpukat Tahan Lama dan Tidak Berserat Hitam

Rahasia agar Alpukat Tahan Lama dan Tidak Berserat Hitam

March 4, 2021
Menkes Minta Masyarakat Bersabar soal Vaksinasi

Menkes Minta Masyarakat Bersabar soal Vaksinasi

March 4, 2021
Lima Ide Sarapan Pagi Olahan Alpukat

Lima Ide Sarapan Pagi Olahan Alpukat

March 4, 2021
Sekolah Pemikiran Islam Gandeng Rumah Peradaban Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar

Sekolah Pemikiran Islam Gandeng Rumah Peradaban Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar

March 3, 2021
Shamsi Ali: Joe Biden Lebih Memberikan Harapan kepada Umat Islam di AS

Shamsi Ali: Joe Biden Lebih Memberikan Harapan kepada Umat Islam di AS

March 3, 2021
Bank Syariah Indonesia Jajaki Kerja sama Sukuk Global dengan Dubai Islamic Bank

Bank Syariah Indonesia Jajaki Kerja sama Sukuk Global dengan Dubai Islamic Bank

March 3, 2021
Shamsi Ali Ingin Pesantrennya jadi Wajah Umat Islam Indonesia di AS

Shamsi Ali Ingin Pesantrennya jadi Wajah Umat Islam Indonesia di AS

March 3, 2021
Restoran-restoran di Turki Mulai Buka Kembali Namun Timbulkan Kekhawatiran Para Dokter

Restoran-restoran di Turki Mulai Buka Kembali Namun Timbulkan Kekhawatiran Para Dokter

March 3, 2021
Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

Penyuluh Agama Islam Bolmong Utara Bangun Rumah untuk Warga Miskin

March 3, 2021
Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

March 3, 2021

Terpopuler

  • Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

    Kisah Rasulullah saw saat Berdakwah secara Terang-terangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Pilot Paramotor Gunakan Produk, Jasa, dan Layanan BSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Gunawan Wafat, Sosok Artis yang Sering Ingatkan untuk Shalat dan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga