Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Registrasi Ulang Kartu Seluler
01 November 2017 09:04:19
ChanelMuslim.com - Untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi maka Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 31 Oktober 2017 akan memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar yaitu Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.
Dilansir laman Kemkominfo berikut cara registrasi kartu:
» UU Cipta Kerja, Pembentukan Tidak Lazim dan Menuai Banyak Revisi
» Menunggu Pilihan Anies Baswedan, Ahmad Syaikhu atau Agung Yulianto
Registrasi Baru Nomor Perdana
Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
Format Registrasi Baru Nomor Perdana
Indosat : NIK#NomorKK#
» Bantu Penanggulangan Covid-19, Kemenag Serahkan Gedung Asrama Haji untuk Ruang Isolasi Pasien
» Rumput Laut Mahdiah Jadi Primadona Baru di Kepulauan Seribu
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Registrasi Ulang Nomor Lama
Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama
Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
XL : ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler.
Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Semoga bermanfaat. (jwt/kemkominfo)
20 April 2020 10:54:29
Tabligh Akbar Daring, Inisiasi Cordofa tetap Syiar untuk Mencegah Pandemi Covid-19
05 April 2018 14:01:42
Ahmad Zaky: Berbisnis Itu Harus Berdampak Besar Bagi Masyarakat
29 October 2020 20:38:01
Pentingnya Kerja sama untuk Mewujudkan Indonesia yang Lebih Baik
21 July 2018 14:16:34
ChanelMuslim Ikuti Workshop AJI Terkait Imunisasi Untuk Kesehatan
16 January 2021 06:00:00
Ingin Tulisan Kamu Dibaca Ribuan Orang? Gabung OASE chanelmuslim.com Sekarang
20 March 2020 22:15:59