Sunday, April 18, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

HNW Kecam Sikap Presiden Macron Biarkan Peninstaan Nabi Muhammad

October 30, 2020
in Nasional
2 min read
0
65
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua MPR RI M Hidayat Nur Wahid mengecam sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron karena membiarkan tindakan penistaan Nabi Muhammad SAW yang berlangsung di negara tersebut, dan mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibatnya.

Hidayat menilai alasan Presiden Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berekspresi tidak tepat.

"Semestinya Macron mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan Peradilan HAM Eropa, pada 25/10/2018, yang menetapkan bahwa penistaan Agama dan tokoh Agama bukan bentuk kebebasan berbicara dan berekspresi,"; kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan keputusan peradilan HAM itu keluar terkait kasus Nyonya E.S yang dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan di Austria karena Nyonya E.S berulangkali menista Nabi Muhammad dengan penyebutan pedofilia.

Kasus itu menurut dia, oleh yang bersangkutan dibawa ke Pengadilan HAM Eropa, tetapi permohonannya ditolak dengan penegasan bahwa penistaan kepada Nabi Muhamamd SAW bukan bagian dari kebebasan berekspresi.

"Dalam putusannya, Pengadilan HAM Eropa menyebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah pedofilia merupakan pernyataan yang telah melampaui batas yang diizinkan dari kebebasan berekspresi," ujarnya.

Presiden Macron, kata Hidayat perlu merujuk kepada kasus Soile Lautsi vs peradilan Italia, pada kasus tersebut, Nyonya Lautsi keberatan dengan adanya crucifix (patung salib katolik) dipasang di sekolah umum di Italia.

Permohonan itu menurut dia ditolak Pengadilan HAM Eropa karena patung salib itu bukan hanya sebagai simbol agama, tetapi juga warisan budaya barat Italia.

"Berdasarkan putusan Pengadilan HAM Eropa dalam kasus-kasus tersebut, seharusnya tidak perlu ada perdebatan antara hubungan kebebasan berekspresi dan penistaan terhadap agama/tokoh agama," katanya.

HNW mengatakan menghormati agama/tokoh agama dari masing-masing pihak, justru akan jadi koreksi terhadap radikalisme dan ekstremisme, dan akan menghadirkan toleransi di tengah masyarakat plural.

Menurut dia, Prancis sebagai negara hukum, seharusnya Presiden Macron menghormati dan mengambil kebijakan sesuai dengan putusan Pengadilan HAM Eropa.

"Apabila Macron melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Pengadilan HAM Eropa, berlaku adil dan konsisten, maka secara nyata telah menguatkan harmoni antar-warga dan antar-umat beragama di Perancis yang bisa berdampak global sehingga tidak akan ada reaksi negatif dari individu maupun komunitas umat beragama Islam," katanya.

Dia menegaskan bahwa penghinaan agama/tokoh agama bukan jenis kebebasan berbicara/bereskpresi, namun pelanggaran HAM, sebagaimana disebutkan dalam Resolusi Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss pada 26/3/2009, dan hal serupa juga diputuskan oleh Pengadilan HAM Eropa.

Namun HNW juga mengutuk keras segala bentuk ekstremisme dan radikalisme dan menolak kekerasan atau kejahatan hingga pembunuhan atau tindakan kriminal terhadap perempuan Muslimah, yang terjadi akibat peristiwa itu.

Dia berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, akal sehat, berbasiskan keadilan hukum dengan merujuk pada ketentuan Dewan HAM PBB maupun Peradilan HAM Eropa, dengan menghindari segala bentuk tindakan rasial, kriminal maupun konfrontasi kekerasan yang bisa berdampak kontraproduktif dalam skala yang lebih luas/besar.[ah/antara]

Previous Post

Sajian Nikmat di Pagi Hari dengan Nasi Uduk Betawi

Next Post

Umat Islam Rayakan Maulid Nabi di Masjid Al-Aqsha

Related Posts

Diet Sehat Saat Puasa

Diet Sehat Saat Puasa

April 18, 2021
519
MUI dan PKS Miliki Kesamaaan Ruh Perjuangan untuk Melayani Umat

MUI dan PKS Miliki Kesamaaan Ruh Perjuangan untuk Melayani Umat

April 17, 2021
504
Dompet Dhuafa Berbagi Musik Bersama Musisi

Dompet Dhuafa Berbagi Musik Bersama Musisi

April 17, 2021
504
Scarf Media Gelar Parade Online Selama Ramadan

Scarf Media Gelar Parade Online Selama Ramadan

April 17, 2021
502
Jabatan Menurut Heri Koswara

Jabatan Menurut Heri Koswara

April 17, 2021
571
LAZ Al Azhar Siapkan Paket BukaA Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

LAZ Al Azhar Siapkan Paket Buka Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

April 17, 2021
504
Perkembangan Covid-19 di Kota Depok

Perkembangan Covid-19 di Kota Depok

April 17, 2021
504
Ramadan, Masjid Istiqlal Gelar Sholat Tarawih

Ramadan, Masjid Istiqlal Gelar Sholat Tarawih

April 16, 2021
504
Masjid Agung Al Azhar Bagikan Takjil Drive Thru Selama Ramadan

500 Paket Takjil Disiapkan Masjid Agung Al-Azhar Setiap Hari

April 16, 2021
516
Antar Dua Lansia, Satu Non Lansia Bisa Divaksinasi

Antar Dua Lansia, Satu Non Lansia Bisa Divaksinasi

April 15, 2021
505
Next Post

Umat Islam Rayakan Maulid Nabi di Masjid Al-Aqsha

Dewan Hubungan Amerika-Islam Ingatkan Anggotanya Tak Bepergian ke Prancis

PM Lebanon: Hina Nabi Muhammad Melukai Perasaan Muslim di Seluruh Dunia

Terbaru

Cara Allah Mengabulkan Doa Orang Miskin

Cara Allah Mengabulkan Doa Orang Miskin

April 18, 2021
Cerita Awal Ramadan Ayana Jihye Moon

Cerita Awal Ramadan Ayana Jihye Moon

April 18, 2021
Di Mana Allah

Di Mana Allah

April 18, 2021
Diet Sehat Saat Puasa

Diet Sehat Saat Puasa

April 18, 2021
Doa Meminta Petunjuk yang Benar itu Benar

Doa Meminta Petunjuk yang Benar itu Benar

April 18, 2021
Empat Makna Al-Qadr, Malam yang Dinanti Manusia

Empat Makna Al-Qadr, Malam yang Dinanti Manusia

April 18, 2021
Alasan Kata Marhaban Dipakai untuk Menyambut Ramadan

Alasan Kata Marhaban Dipakai untuk Menyambut Ramadan

April 18, 2021
Bosnia Kembalikan Tradisi Ramadan

Bosnia Kembalikan Tradisi Ramadan

April 17, 2021
Bunga Mawar Bermekaran di Taif Saat Ramadan

Bunga Mawar Bermekaran di Taif Saat Ramadan

April 17, 2021
Meriam Ramadan di Mekkah Belum Terdengar Lagi

Meriam Ramadan di Mekkah Belum Terdengar Lagi

April 17, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Jabatan Menurut Heri Koswara

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Arti dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Diet Sehat Saat Puasa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga