Thursday, April 15, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Aliansi Cerahkan Negeri: Pemahaman Konsensus Seksual Cederai UU Perkawinan

September 24, 2020
in Nasional
2 min read
0
65
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – .Terkait keresahan yang berkembang di masyarakat tentang pemahaman mengenai konsensus seksual dan pendidikan seksualitas komprehensif, Aliansi Cerahkan Negeri yang mengadvokasi isu kesusilaan, bahaya feminisme dan gender menyatakan bahwa pemahaman konsensus seksual yang memiliki makna kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan kegiatan seksual, sesungguhnya mencederai Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan haruslah ada dalam ikatan perkawinan yang sah menurut agama dan negara.

Koordinator Aliansi Cerahkan Negeri Erik Armero, S.IP. mengatakan bahwa kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum melakukan kegiatan seksual tentu saja menghilangkan peran pemerintah dalam mengatur masyarakatnya
untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Pendidikan seksualitas komprehensif (CSE) yang berdasarkan pada pemahaman konsensus seksual bertentangan dengan dasar, fungsi dan tujuan mulia pendidikan
nasional yakni mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” kata Erik dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Kamis (24/9/2020).

Menurut Erik, konsep konsensus seksual yang sangat kental dalam RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual (RUU P-KS) hingga kini menerima berbagai penolakan dari masyarakat karena
bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, memiliki banyak kerancuan frasa dalam berbagai pasalnya, membuat sistem hukum yang berpotensi mengkriminalisasi aparat penegak hukum dalam penerapannya.

“Konsep konsensus seksual dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memuat perumusan hukum pidana materil yang berdiri di luar sistem hukum nasional yang sudah berlaku. Hal ini karena RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) mengabaikan konteks peraturan perundang-undangan yang terkait seksualitas masyarakat secara komprehensif. Sebaliknya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menyempitkan persoalan seksualitas masyarakat hanya terbatas pada perbuatan seksual yang memuat unsur pemaksaan,” tambah Erik.

Aliansi Cerahkan Negeri mendukung dan mengawal pembahasan terkait delik kesusilaan yang sesuai dengan agama dan nilai luhur bangsa Indonesia dalam RKUHP untuk menghindari kekosongan hukum mengenai kejahatan seksual.

Aliansi Cerahkan Negeri bersama beberapa organisasi, antara lain: ASEAN Young Leaders Forum, Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus Jadebek, Indonesia Tanpa JIL Chapter Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Jakarta, Bogor, Depok, Tangsel, Bekasi, Lembaga Kajian Hukum KAMMI, Sekolah Pemikiran Islam Jakarta, dan Solidaritas Peduli Jilbab Jabodetabek menyuarakan hal yang sama yaitu menentang pemahaman konsensus seksual di Indonesia.[ind]

Previous Post

Gatal-Gatal Karena Biduran, Ini Resep Ampuh ala JSR

Next Post

Yuk, Dukung Perjuangan Rakyat Palestina dengan 6 Program Bantuan Adara

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, LAZ Al Azhar Cilacap bagikan 200 Paket Takjil

Hari Pertama Puasa, LAZ Al Azhar Cilacap Bagikan 200 Paket Takjil

April 15, 2021
502
Masjid Mirip Taj Mahal di Sunter

Masjid Mirip Taj Mahal di Sunter

April 15, 2021
500
Mualaf di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

Mualaf di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

April 15, 2021
501
Hujan Es Landa Jatiluhur Bekasi

Hujan Es Landa Jatiluhur Bekasi

April 14, 2021
502
Berbagi Kurma dan Jadwal Imsakiyah di Makassar

Berbagi Kurma dan Jadwal Imsakiyah di Makassar

April 14, 2021
504
Launching Outlet di Babel, Salimah Gandeng Pelaku UMKM

Launching Outlet di Babel, Salimah Gandeng Pelaku UMKM

April 14, 2021
535
Sambut Ramadan, LAZ Al Azhar Galakkan Aksi Sterilisasi Masjid

Sambut Ramadan, LAZ Al Azhar Galakkan Aksi Sterilisasi Masjid

April 13, 2021
508
Program Unggulan Sabila dan Berinfak Dirilis Salimah Sulsel

Program Unggulan Sabila dan Berinfak Dirilis Salimah Sulsel

April 13, 2021
505
Islam di Lembah Baliem, Berawal dari Para Relawan

Islam di Lembah Baliem, Berawal dari Para Relawan

April 13, 2021
504
10.000 paket

10.000 Paket Makanan dan Cokelat, Cadbury Berbagi dari Hati

April 13, 2021
507
Next Post

Yuk, Dukung Perjuangan Rakyat Palestina dengan 6 Program Bantuan Adara

Lapar di Malam Hari, Yuk Sajikan Indomie Goreng Nyemek Praktis dan Enak

Salimah Menolak Pendidikan Seks Berbasis Persetujuan

Terbaru

Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nas

Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nas

April 15, 2021
Hari Pertama Ramadan, LAZ Al Azhar Cilacap bagikan 200 Paket Takjil

Hari Pertama Puasa, LAZ Al Azhar Cilacap Bagikan 200 Paket Takjil

April 15, 2021
Masjid Mirip Taj Mahal di Sunter

Masjid Mirip Taj Mahal di Sunter

April 15, 2021
Dukung UMKM, BI Solo Gandeng TUTYABID Dalam Muffest 2021

Dukung UMKM, BI Solo Gandeng TUTYABID dalam Muffest 2021

April 15, 2021
Mualaf di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

Mualaf di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

April 15, 2021
ALAS 2.0, Modest Fashion Ala Ina Priyono pada Muffest 2021

Dukung Industri Fashion, BI Jawa Tengah Gandeng Ina Priyono dalam Muffest 2021

April 15, 2021
Hujan Es Landa Jatiluhur Bekasi

Hujan Es Landa Jatiluhur Bekasi

April 14, 2021
Langkah Kesehatan Diterapkan Selama Ramadan di Siprus Utara

Langkah Kesehatan Diterapkan Selama Ramadan di Siprus Utara

April 14, 2021
Muslim di Ceuta Desak Jam Malam Dibatalkan Selama Ramadan

Muslim di Ceuta Desak Jam Malam Dibatalkan

April 14, 2021
Pengungsi Suriah Buka Puasa Pertama

Buka Puasa Pertama di Kamp Pengungsi Suriah

April 14, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    384 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    442 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Launching Outlet di Babel, Salimah Gandeng Pelaku UMKM

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Tiga Wasiat Nabi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • #DapurRamadan, Ini Tips Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Doa Berbuka Puasa yang Benar sesuai Sunnah Rasulullah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Inilah Wasiat Hikmah KH Maimoen Zubair yang Menggugah Hati

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga