Thursday, January 21, 2021
Chanelmuslim.com
  • Login
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

ACTA Laporkan Rudiantara ke Bawaslu Terkait Yang Gaji Kamu Siapa

February 1, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Menkominfo Rudiantara membuat keriuhan dengan pernyataannya, "Yang Gaji Kamu Siapa?" Atas dasar hal ini, kini ada pihak yang melaporkannya ke Bawaslu.

Pada tanggal 31 Januari 2019 bertempat di Hall Basket Senayan, Jakarta, Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Kominfo Next melakukan sosialisasi pemilihan desain sosialisasi pemilu. 

ArtikelTerkait

Banjir Melanda, Salimah Banjarmasin Berikan Penguatan Psikologis Pengungsi

BAZNAS Bantu Pemulihan Kesehatan Korban Banjir Kalsel

Tingkatkan Imunitas Hadapi Covid, Ustaz Fadlan Garamatan Perkenalkan Terapi Woukouf

Load More

Dihadapan ASN Kemenkominfo, ia mengatakan pemilihan desain sosialisasi Pemilu 2019 tidak terkait Pemilu Presiden 2019, Menkominfo Rudiantara pun menyuruh audience memilih 1 atau 2. 

Kemudian Menkominfo Rudiantara pun mengatakan yang nyoblos nomor 2 maju ke depan. Lalu seorang pegawai maju dan Menkominfo Rudiantara menanyakan alasan ibu tersebut. Ibu tersebut mengatakan, "Bismillahhirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja, Pak. Keyakinan atas visi misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja." Rudiantara menukas, dia berujar pertanyaannya menyangkut desain stiker dan bukan Pilpres 2019. .

Berikutnya, dia memanggil orang lain yang memilih desain pertama. Orang itu kemudian menjawab desain stiker pertama lebih cerah. "Saya terima alasan yang nomor satu, tapi saya tidak bisa terima alasan nomor dua. Mohon maaf, ibu tidak bicara mengenai desain, terima kasih bu, terima kasih," kata Rudiantara. 

Rudiantara mempersilakan dua pegawai itu turun dari panggung. Namun saat mereka sedang berjalan, dia memanggil kembali pegawai yang memilih desain stiker nomor dua. "Bu, Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?," tanya Rudiantara.

Pegawai itu pun menjawab. Rudiantara kemudian sambil berkacak pinggang menimpali, "Bukan yang keyakinan Ibu? Ya sudah, makasih." 

Nurhayati dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengatakan tindakan Menkominfo Rudiantara tersebut diduga merupakan tindakan berupa pernyataan yang terkait dengan pemilu, karena dengan jelas mengatakan kata “Nyoblos."

Selain itu, papar Nurhayati di kantor Bawaslu, Jumat (1/2/2019) dengan menanyakan kepada Pegawai tersebut, "Bu, Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?," serta "Bukan yang keyakinan Ibu?," merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan yaitu menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos nomor 02 karena yang menggaji bukanlah keyakinan si pegawai, namun adalah pemerintah sekarang yang nota bene merupakan Paslon Presiden 01. 

Perbuatan Menkominfo Rudiantara tersebut, kata Nurhayati patut diduga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 282 juncto 283 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang 
Pemilu (UU Pemilu) yang berbunyi: 

Pasal 282 
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Pasal 283 
(1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye 
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

Pasal 547
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). 

"Oleh karena itu kami melaporkan Menkominfo Rudiantara kepada Bawaslu RI untuk dapat ditindaklanjuti mengenai dugaan pelanggaran Pemilu," tegasnya. (Ilham)

Previous Post

Yang Gaji Kamu Siapa, Blunder Rudiantara

Next Post

Apartemen Education Journey di Turki

Next Post

Apartemen Education Journey di Turki

Terbaru

Banjir Melanda, Salimah Banjarmasin Berikan Penguatan Psikologis Pengungsi

Banjir Melanda, Salimah Banjarmasin Berikan Penguatan Psikologis Pengungsi

January 20, 2021
Aboutislam

Ini Dia Muslim Amerika yang Masuk Daftar Calon di Kabinet Biden

January 20, 2021
Efek Normalisasi, Novel Romantis Israel Diterjemahkan ke Bahasa Arab untuk Pertama Kalinya di Maroko

Efek Normalisasi, Novel Romantis Israel Diterjemahkan ke Bahasa Arab untuk Pertama Kalinya di Maroko

January 20, 2021
Direktorat Urusan Agama Turki Kecam Pernyataan Islamofobia Uskup Agung Yunani

Direktorat Urusan Agama Turki Kecam Pernyataan Islamofobia Uskup Agung Yunani

January 20, 2021
Menlu AS: China Lakukan Genosida Berkelanjutan Terhadap Muslim Uighur

Menlu AS: China Lakukan Genosida Berkelanjutan Terhadap Muslim Uighur

January 20, 2021
BNI Syariah bersama Universitas Padjajaran Gelar Talkshow Edukasi Pengelolaan Keuangan Syariah

BNI Syariah bersama Universitas Padjajaran Gelar Talkshow Edukasi Pengelolaan Keuangan Syariah

January 20, 2021
BAZNAS Bantu Pemulihan Kesehatan Korban Banjir Kalsel

BAZNAS Bantu Pemulihan Kesehatan Korban Banjir Kalsel

January 20, 2021
Pintu Menuju Kemenangan Hidup, Hikmah Resensi Sabar Tanpa Batas

Pintu Menuju Kemenangan Hidup, Hikmah Resensi Sabar Tanpa Batas

January 20, 2021
Terapi woukouf diperkenalkan oleh Ustaz Fadlan Garamatan

Tingkatkan Imunitas Hadapi Covid, Ustaz Fadlan Garamatan Perkenalkan Terapi Woukouf

January 20, 2021
Tahun 2020 Bagiku

Tahun 2020 Bagiku

January 20, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sajian Mudah dan Gurih dengan Muffin Telur Keju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir Jakarta, Rumah Bunda Neno Warisman Ikut Tenggelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Muslim Amerika yang Masuk Daftar Calon di Kabinet Biden

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright © 2016 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2016 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In