Saturday, April 17, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Diskusi Komisi Kumdang MUI Soroti Kedudukan SKB 3 Menteri Soal Seragam

February 21, 2021
in Nasional
2 min read
0
Diskusi Komisi Kumdang MUI Soroti Kedudukan SKB 3 Menteri Soal Seragam
66
SHARES
506
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Keberadaan SKB 3 Menteri Soal Atribut Keagamaan Seragam Sekolah masih menjadi polemik. Apakah SKB masuk dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia atau tidak. Hal inilah yang menjadi topik diskusi Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat, Kamis (19/2) secara virtual.

Diskusi yang diikuti 200 lebih peserta ini dibuka Wakil Ketua Umum MUI KH. Marsudi Syuhud. Sementara pembicara terdiri dari tiga orang yaitu Mantan Ketua Komisi Yudisial Prof Aidul Fitriciada Azhari,  guru besar hukum Universitas Parahyangan Prof Asep Warian Yusuf, dan mantan Dirjen PP Kemenkumham Dr Wicipto Setiadi . Wakil Sekjen Komisi Hukum dan HAM MUI Aulia Khasanova menjadi moderator dalam diskusi ini.

Saat membuka diskusi, Kiai Marsudi Syuhud menyoroti bagaimana agar hukum selain berisi kemaslahatan materi, juga kemaslahatan ruhani. Beliau juga mengomentari apakah SKB memang diperlukan dan bila dibutuhkan, bagaimana bentuk yang paling maslahat.

“Ini yang harus didiskusikan di dalam diskusi kali ini, agar bertemu rumusan yang tepat, sehingga SKB tiga menteri ini nantinya tidak seperti aturan karet yang bisa ditarik ke kanan ke kiri semaunya sendiri,” ujarnya, Kamis (18/02) secara virtual.

Prof Aidul Fitriciada Azhar menyoroti posisi SKB secara mendalam. Dia melihat bahwa sejak lama, SKB ini memang dipersoalkan kedudukannya. Dari sisi nomenklatur (penamaan), SKB ini semestinya menyangkut hal administratif yang sifatnya penetapan. Namun yang terjadi, SKB malah menjadi semacam peraturan. Padahal, umumnya, seperti yang ada di daerah, nomenklatur peraturan adalah peraturan. Sementara nomenklatur keputusan adalah hasil dari penetapan, bukan peraturan.

“Ada tiga jenis peraturan, peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan penetapan keputusan. Peraturan UU masuk dalam legislasi/peraturan, sementara peraturan kebijakan, masuk dalam administrasi berupa keputusan atau penetapan. Apakah SKB ini masuk peraturan perundang-undangan atau peraturan kebijakan?” ujarnya.

Dikatakannya, peraturan perundang-undangan mengikat secara umum. Sementara peraturan kebijakan hanya mengikat kepada badan penyelenggara pemerintah, tidak mengikat secara umum. Peraturan kebijakan ini bisa berbentuk pedoman pelaksanaan sesuatu dan hanya mengikat lembaga/badan di bawahnya.

Menurut guru besar Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini, polemik kedudukan SKB ini sebenarnya sudah lama ada. Pada 2011, ada uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait SKB Komisi Yudisial dan MA tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari sepuluh kode etik yang ada di situ, dua di antaranya dianggap bermasalah karena menyangkut kewenangan kemandirian peradilan.

“Membaca status SKB-nya, kelihatan bahwa Kementerian Agama semestinya tidak masuk di dalam kewenangan di sekolah untuk seragam ini, karena yang bermasalah ini sekolah non-agama, sekolah di bawah dinas, bukan di bawah Kementerian Agama,” ungkapnya.

Selain polemik di tingkat pusat, lanjut dia, SKB sendiri menghadapi masalah dengan kedudukan peraturan daerah. Sebab, untuk masalah pendidikan, kata dia, sudah selayaknya diserahkan kepada peraturan daerah. Bagaimana batas antara kewenangan daerah dan pusat ini harus diperjelas.

“Pendidikan adalah urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh daerah dan merupakan enam dari urusan yang menjadi urusan pelayanan dasar. Itu wajib dilaksanakan dan merupakan pelayanan dasar. Maka pendidikan itu adalah kewenangan daerah yang dikelola dinas pendidikan, apakah pusat bisa mencampuri, nah ini persoalan yang sering muncul, biasanya ada standar pelayanan minimum yang ditetapkan pusat. Persoalannya, apakah seragam masuk ke dalam itu?, kata dia mempertanyakan. [ah/rilis]

Tags: diskusimentertimuipakaianskb
Previous Post

Aas Terus Keliling Jajakan Sayur, Supaya Dapur Tetap Mengebul

Next Post

Pakistan Sebut RUU Anti Muslim Prancis Diskriminatif

Related Posts

Dompet Dhuafa Berbagi Musik Bersama Musisi

Dompet Dhuafa Berbagi Musik Bersama Musisi

April 17, 2021
499
Scarf Media Gelar Parade Online Selama Ramadan

Scarf Media Gelar Parade Online Selama Ramadan

April 17, 2021
500
Jabatan Menurut Heri Koswara

Jabatan Menurut Heri Koswara

April 17, 2021
503
ASTON Priority Simatupang Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center Berbagi Berkah Bersama Anak Yatim

April 17, 2021
505
LAZ Al Azhar Siapkan Paket BukaA Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

LAZ Al Azhar Siapkan Paket Buka Puasa dan Sahur untuk Santri RGI Selama Ramadan

April 17, 2021
502
Perkembangan Covid-19 di Kota Depok

Perkembangan Covid-19 di Kota Depok

April 17, 2021
502
Ramadan, Masjid Istiqlal Gelar Sholat Tarawih

Ramadan, Masjid Istiqlal Gelar Sholat Tarawih

April 16, 2021
503
Masjid Agung Al Azhar Bagikan Takjil Drive Thru Selama Ramadan

500 Paket Takjil Disiapkan Masjid Agung Al-Azhar Setiap Hari

April 16, 2021
512
Antar Dua Lansia, Satu Non Lansia Bisa Divaksinasi

Antar Dua Lansia, Satu Non Lansia Bisa Divaksinasi

April 15, 2021
504
Proyek Kereta Cepat Indonesia China Akibatkan Jalan Rusak di Cimahi

Proyek Kereta Cepat Indonesia China Akibatkan Jalan Rusak di Cimahi

April 15, 2021
529
Next Post
Pakistan Sebut RUU Anti Muslim Prancis Diskriminatif

Pakistan Sebut RUU Anti Muslim Prancis Diskriminatif

AS Tekan China Terkait Hak Muslim Uyghur dengan RUU Perdagangan Baru

AS Tekan China Terkait Hak Muslim Uyghur dengan RUU Perdagangan Baru

Kewajiban Muslimah terhadap Dirinya

Kewajiban Muslimah terhadap Dirinya

Terbaru

Dompet Dhuafa Berbagi Musik Bersama Musisi

Dompet Dhuafa Berbagi Musik Bersama Musisi

April 17, 2021
Oriental Chicken Spaghetti, Menu Lezat Berbuka dan Sahur

Oriental Chicken Spaghetti, Menu Lezat Berbuka dan Sahur

April 17, 2021
Kisah Dian Sastrowardoyo Menemukan Makna Hidupnya

Dian Sastrowardoyo, Ceritakan Kisah Saat Menemukan Makna Hidupnya

April 17, 2021
kalam mursyid

Kalam Mursyid Ayah Guru

April 17, 2021
Aqsa Working Group Kecam Pelarangan Azan

Aqsa Working Group Kecam Pelarangan Azan

April 17, 2021
Scarf Media Gelar Parade Online Selama Ramadan

Scarf Media Gelar Parade Online Selama Ramadan

April 17, 2021
Makna Tangis Seorang Istri

Makna Tangis Seorang Istri

April 17, 2021
Sepanjang Puasa adalah Waktu Pengabulan Doa

Sepanjang Puasa adalah Waktu Pengabulan Doa

April 17, 2021
Jabatan Menurut Heri Koswara

Jabatan Menurut Heri Koswara

April 17, 2021
Cerita Puasa Enno Lerian dan Anak-Anaknya

Cerita Puasa Enno Lerian dan Anak-Anaknya

April 17, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    396 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Tips Menyimpan Kolang Kaling

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Ini Sinopsis Film Ada Syurga Di Rumahmu

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    462 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga