
Indonesia Darurat LGBT, Apa yang Orang tua Bisa Lakukan?
20 December 2017 13:31:26
ChanelMuslim.com - Persoalan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) semakin mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Judicial Review atas Pasal Kesusilaan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelompok LGBT menyambut gembira dengan putusan tersebut. Tapi tidak dengan sebagian besar masyarakat yang peduli akan masa depan bangsa. Lalu, bagaimana orang tua harus bersikap?
Fakta menarik dipaparkan oleh dr. Dewi Inong Irana, SpKK yang juga berpengalaman menangani pasien korban HIV/AIDS. Berikut faktanya.
1. Ada pasien yang menderita sipilis dan HIV/AIDS, karena berpikir lebih aman "berhubungan" dengan pacar lelaki dibanding pacar wanita, dan penyakit Sipilis meningkat beberapa tahun ini.
2. Hubungan itu akhirnya membentuk "MLM penyakit kelamin" karena pacar lelakinya ada 3, berpikir aman, tapi ternyata penyakit menular lebih berbahaya kalau sesama jenis (LGBT), merasa aman jadi punya pacar banyak dan menularkan ke orang lain dengan rantai penyakit menular ini.
3. Penyakit kelamin (sipilis, kanker serviks, HIV/AIDS) meningkat di Indonesia
4. Jika sudah terkena HIV/AIDS, orang tersebut harus minum obat seharga Rp250-300 ribu perbulan dikali 12 setahun sekitar 6juta/tahun dan harus minum seumur hidup. Setiap orang itu ditanggung oleh negara dan dikali berapa penderita di Indonesia. Hal ini tentu menambah beban negara selain utang yang sudah membengkak.
Fakta tersebut cukup menjadi alasan kegeraman masyarakat, terutama orang tua yang ingin melindungi anak-anaknya dari ancaman LGBT. Kampanye terhadap kekerasan seksual dan bahaya LGBT perlu terus dilakukan dan dipelajari oleh orang tua. Selain juga mengenalkan anak kepada fitrahnya sebagai manusia, fitrah seksualnya, juga sebagai hamba Allah yang kelak segala tindakannya di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat.
Tak hanya di lingkungan rumah, orangtua sebagai bagian dari rakyat juga harus mulai 'melek politik' bahwa pada akhirnya, kewenangan ini sejatinya ada di DPR sebagai kepanjangan tangan rakyat. Bagaimana mungkin rancangan UU yang sangat penting bagi keselamatan generasi bangsa ini menjadi tak jelas rimbanya. Parahnya, kekosongan ini terjadi sejak tahun 1964 sejak ajuan revisi KUHP tentang ini tak juga pernah terwujud sebagai UU. Selain itu, jika apa yang disampaikan dr Dewi Inong di atas memang disepakati kebenarannya, kenapa presiden tidak mengambil keputusan mengeluarkan Perppu?
Jika hingga tahun politik mendatang masalah berat bangsa ini tak juga memperoleh solusi, orangtua seharusnya bisa lebih kritis untuk menentukan siapa wakil mereka dan presiden mereka di pemilu satu tahun lagi. (ind/Mh)

12 December 2018 21:10:42
Hikmah Viralnya Petisi “Hentikan Iklan Blackpink”
24 February 2017 15:57:48
Anak-Anak dan Persiapan Menyambut Tamu
24 May 2018 22:33:30
Ramadan dan Muatan Keharmonisan Keluarga
19 March 2017 16:54:05
Ben, Sini Ada Buaya...
12 December 2019 06:00:00
Ingin Tulisan Kamu Dibaca Ribuan Orang? Gabung OASE chanelmuslim.com Sekarang
19 November 2018 20:22:34