ChanelMuslim.com – Presiden Mesir yang pertama kali terpilih secara demokratis Muhammad Mursi menghabiskan tahun kelimanya di balik jeruji besi sejak ia digulingkan dalam kudeta militer tahun 2013 silam.
"Putusan terhadap Mursi bermotif politik. Rezim ingin menyingkirkannya," kata Alaa Abdulmunsif, kepala Organisasi Salam untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia kepada Anadolu Agency.
Pada Juni 2016, pengadilan Mesir memasukkan Mursi dalam daftar "teroris" negara itu selama tiga tahun.
Di tahun yang sama, Pengadilan Kasasi, pengadilan banding tertinggi Mesir, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Mursi atas tuduhan pembunuhan selama bentrokan antara pendukung dan oposisi di luar Istana Kepresidenan Ittihadiya pada tahun 2012.
Mursi, bersama empat pimpinan Ikhwanul Muslimin lainnya, juga dijatuhi hukuman mati atas tuduhan usaha kabur dari penjara pada 2011 selama pemberontakan terhadap mantan otokrat Husni Mubarak. Namun, Pengadilan Kasasi membatalkan putusan itu dan menginstruksikan pengadilan ulang pada 2016.
Mursi diganjar dengan hukuman seumur hidup karena diduga menjadi mata-mata untuk Qatar. Dia juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menghina pengadilan.[ah/anadolu]