Thursday, February 25, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Dunia

Konferensi Internasional Ilmu Fiqih ke-15 Digelar di Oman

December 2, 2019
in Dunia
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Konferensi Internasional Ilmu Fiqih ke-15, digelar di Oman pada hari Ahad-Selasa (1-3/12/2019), dengan mengangkat tema ‘’Fiqih Air dalam Perspektif  Hukum Syariat, Peradaban, dan Problematika Kontemporer”. Pembukaan konferensi dilakukan oleh Menteri Hukum Kesultanan Oman, Dr. Abdullah bin Mohammed bin Saeed Al Saeedi. 

Konferensi ini penting sekali sebagai respon terhadap perkembangan masalah-masalah fiqih, khususnya yang berkaitan dengan masalah air.
 
“Umat Islam membutuhkan penelitian yang mencerahkan dan berkelanjutan tentang berbagai isu kontemporer sehingga dari sini diharapkan hukum fiqih mengalami perkembangan. Karena pada setiap zaman akan selalu ada masalah yang berkembang”, ungkap Mufti Besar Kesultanan Oman, Syaikh Ahmad bin Hamad Al-Khalili sebagaimana dilansir dari omannews.gov.om.

Menurutnya, yurispudensi fiqih memungkinkan hal tersebut, karena dalam fiqih ada kaidah-kaidah global yang mencakup berbagai rincian yang berkaitan dengan berbagai persoalan. “Umat Islam sangat butuh terhadap penelitian berkelanjutan tentang hal ini. Salah satu persoalan penting yang selalu mengalami perkembangan adalah masalah air, yang merupakan kebutuhan vital dalam kehidupan”, jelasnya melanjutkan.

Syaikh Al-Khalili juga menekankan pentingnya konservasi air dan tidak boros dalam menggunakan air. Menurutnya, sikap hemat dapat menjamin kelestarian sumber daya air sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah. Karena air merupakan nikmat dan rahmat Allah yang harus disyukuri. 

“Berbagai penelitian telah diungkap untuk menjelaskan tentang nikmat yang agung ini serta pentingnya melakukan pelestarian air, sebagaimana telah dilakukan sejak berabad-abad lalu,” tandasnya.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Ketua Panitia Konferensi, Syaikh Dr. Abdul Rahman bin Sulaiman Al-Sami. Ia mengatakan bahwa konferensi ini  merupakan forum peningkatan kapasitas keilmuan dalam bidang fiqih. Ini merupakan forum ilmiah dalam bidang fiqih yang dinantikan oleh para fuqaha dari berbagai penjuru negeri. Karena konferensi fiqih ini merupakan ajang untuk saling bertukar ilmu dan berdiskusi. 

Pejabat  Kementrian Wakaf dan Urusan Agama ini juga mengungkapkan bahwa tema konferensi ini merupakan masalah klasik, namun tetap relevan untuk dikaji dan diteliti. 
“Ini termasuk tema klasik jika ditinjau dari ilmu fiqih dalam berbagai aspek dan dimensinya yang berbeda-beda, namun tergolong baru dan tetap relevan karena perhatian terhadap persolan ini terus berkembang”, terangnya.

Ia mencontohkan, salah satu penemuan dan inovasi terbaru dalam penyulingan air laut melalui proses desalinasi (tahliyah). Menurutnya, hal ini menjadi solusi dalam mengatasi problem krisis air.

“Kami memiliki solusi baru dalam mengatasi persoalan-persoalan kontemporer seperti krisis air, ketidakseimbangan iklim, pengangguran, dan krisis moral”, jelasnya.

Konferensi ini terdiri atas 14 sesi dengan delapan pembahasan hukum Islam yang berkaitan dengan masalah air dan problematikanya dalam tinjauan fiqih, fatwa-fatwa, dan aplikasinya berdasarkan literatur Islam klasik (turats Islami) serta telaah tentang hukum masalah air kontemporer dan hukum yang bekenaan dengan air laut.

Dalam konferensi ini, rencananya akan dipresentasikan sejumlah 57 makalah. Sejumlah peserta akan diminta berpartisipasi menyampaikan makalah-makalah tersebut. Mereka adalah para ulama dan intelektual yang berasal dari berbagai negara. Termasuk Kesultanan Oman yang menjadi tuan rumah.

Konferensi ini dihadiri oleh para ulama, ilmuwan, dan intelektual Islam dari berbagai negeri Islam termasuk dari Indonesia. Peserta dari Indonesia adalah Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) KH. Muhammad Zaitun Rasmin.[ah/rilis]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Berau Coal, Pemkab Berau dan Baznas Kolaborasi Bangun Rumah Sehat

Next Post

Berlomba Sedekah di Reuni 212

Related Posts

Gereja di Texas Menggalang Dana untuk Memperbaiki Masjid

Gereja di Texas Menggalang Dana untuk Memperbaiki Masjid

February 24, 2021
Persatuan Pendidikan Maroko Mengecam Hubungan Pendidikan dengan Israel

Persatuan Pendidikan Maroko Mengecam Hubungan Pendidikan dengan Israel

February 23, 2021
Masjid New York Mengorganisasi Gerakan Mantel Gratis

Masjid New York Mengorganisasi Gerakan Mantel Gratis

February 23, 2021
Pembimbing Agama Muslimah Pertama di Angkatan Udara AS

Pembimbing Agama Muslimah Pertama di Angkatan Udara AS

February 22, 2021
Dewan Fatwa Mesir Bolehkan Cegah Kehamilan karena Khawatir Anak Tidak Terurus

Dewan Fatwa Mesir Bolehkan Cegah Kehamilan karena Khawatir Anak Tidak Terurus

February 21, 2021
AS Tekan China Terkait Hak Muslim Uyghur dengan RUU Perdagangan Baru

AS Tekan China Terkait Hak Muslim Uyghur dengan RUU Perdagangan Baru

February 21, 2021
Pakistan Sebut RUU Anti Muslim Prancis Diskriminatif

Pakistan Sebut RUU Anti Muslim Prancis Diskriminatif

February 21, 2021
Mengenal Masjid Kowloon, Masjid Tertua di Hong Kong

Mengenal Masjid Kowloon, Masjid Tertua di Hong Kong

February 20, 2021
Sejarah Penyebaran Islam di Australia

Sejarah Penyebaran Islam di Australia

February 20, 2021
Atlet Berhijab Membuat Sejarah di Sampul Majalah Fitness

Atlet Berhijab Membuat Sejarah di Sampul Majalah Fitness

February 19, 2021
Next Post

Berlomba Sedekah di Reuni 212

Massa 212 Datang sejak Malam, Pemprov DKI Fasilitasi Toilet dan Air Bersih

Terbaru

Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

February 25, 2021
Zaskia Adya Mecca Biasakan Anak Membaca Sejak Dini

Zaskia Adya Mecca Biasakan Anak Membaca Sejak Dini

February 25, 2021
Dukung Sustainable Fashion, Universitas Ciputra Surabaya Luncurkan Karya Bertema Ecocreate

Dukung Sustainable Fashion, Universitas Ciputra Surabaya Luncurkan Karya Bertema Ecocreate

February 25, 2021
Tanggap Siaga YBM PLN Bantu Korban Banjir di Jabodetabek

Tanggap Siaga YBM PLN Bantu Korban Banjir di Jabodetabek

February 25, 2021
Nasi Telur Kemangi, Ide Menu Makan Siang saat Tanggal Tua

Nasi Telur Kemangi, Ide Menu Makan Siang saat Tanggal Tua

February 25, 2021
Jebakan Partai Berkuasa

Jebakan Partai Berkuasa

February 25, 2021
Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

February 25, 2021
Menyelamatkan Akhlak Anak Remaja

Menyelamatkan Akhlak Anak Remaja

February 25, 2021
Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami yang Berpenyakit Menular

February 25, 2021
Ini 4 Inspirasi Permainan Sensorik  dari Hamish Daud saat Membersamai Putrinya

Ini 4 Inspirasi Permainan Sensorik dari Hamish Daud saat Membersamai Putrinya

February 25, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Obat Kesombongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga